BATAS AKHIR PENGAMPUNAN PAJAK DIUNDUR SAMPAI 30 JUNI 1985
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 72 Tahun 1984 :
Pemerintah menetapkan pengunduran balas akhir waktu penyerahan “pernyataan dalam rangka pengampunan pajak” dari tanggal 31 Desember 1984 menjadi selambat2nya tanggal 30 Juni 1985.
Ketetapan ini dimuat dalam Keputusan Presiden RI No. 72 tahun 1984 tentang perubahan keputusan Presiden RI Nomor 26 tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak.
Berkenaan dengan keputusan tsb, kata Menteri Keuangan Drs. Radius Prawiro kepada wartawan Sabtu pagi di kantornya, pemerintah mengajak seluruh rakyat untuk turut serta dalam mensukseskan pelaksanaan program pengampunan pajak tsb agar di kemudian hari dapat dicegah atau dikurangi penerapan sanksi undang2 perpajakan terhadap para wajib pajak”.
Yang tidak ikut serta dalam program ini harus memiliki administrasi dari penghasilan dan kekayaan yang cermat serta benar2 tidak berhutang pajak apapun kepada negara, tambahnya.
Pemerintah juga mengajak seluruh rakyat turut serta dalam memberikan penjelasan kepada rekan2 atau tetangganya mengenai cara memperoleh dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dan formulir pernyataan untuk mendapatkan pengampunan pajak.
Pemerintah juga meminta agar penyampaian “pernyataan untuk mendapatkan pengampunan pajak” dilakukan sedini mungkin, meskipun batas waktu tanggal 31 Desember 1984 diundurkan menjadi 30 Juni 1985.
Mempermudah
Menkeu mengatakan dengan menyampaikan pernyataan untuk mendapatkan pengampunan pajak “sedini mungkin” akan mempermudah aparatur perpajakan dalam melayani masyarakat dan sekaligus para wajib pajak akan dapat mensinkronkannya dengan pengisian SPT pajak penghasilan dari penghasilan yang diperoleh dalam tahun 1984 serta pajak kekayaan atas kekayaan yang dimiliki per 1 Januari 1985.
SPT tersebut harus sudah dimasukkan ke kantor Inspeksi Pajak dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal selambat2nya pada tanggal 31 Maret 1985.
Keputusan Presiden tentang pengampunan pajak ini harus dijadikan pangkal tolak bagi seluruh masyarakat bahwa sudah tiba waktunya negara kita ini dihuni oleh para wajib pajak yang bersih dan memenuhi kewajibannya berlandaskan kejujuran serta keterbukaan, kata Radius.
Dengan demikian, ak:an tercipta suasana gairah berusaha yang sehat dan terjadi kesinambungan yang Iestari daripada kegiatan pembangunan nasional.
“Hal ini dimungkinkan dengan adanya partisipasi rakyat yang meningkat dalam ikut memikul beban biaya pembangunan melalui peningkatan penerimaan dalam negeri yang berarti mempercepat proses kemandirian bangsa Indonesia,” kata Menteri.
Perkembangan2
Pada awal keterangannya Menteri Keuangan menyampaikan pengamatan pemerintah yang diperoleh berdasarkan laporan2 daerah.
Berdasarkan laporan itu terdapat beberapa perkembangan sebagai berikut:
1) Masyarakat menyambut kebijaksanaan pengampunan pajak dengan baik karena hal itu akan mengakhiri masa ketidakadilan dalam memikul beban rumah tangga negara oleh anggota masyarakat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
2) Pengampunan pajak merupakan dasar untuk memudahkan pelaksanaan Undang2 Perpajakan yang baru (pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dll-nya).
3) Dengan demikian pengisian SPT pajak untuk tahun 1984 dan seterusnya tidak akan dipersulit dengan adanya data2 yang kurang jelas/lengkap yang diakibatkan adanya penyelundupan atau penghindaran pajak, dalam tahun 1983 dan sebelumnya.
4) Pengampunan pajak yang diberikan atas pajak2 yang belum pernah atau belum sepenuhnya dikenakan, terdiri atas pajak pendapatan, pajak kekayaan atas kekayaan yang dimiliki per 1 Januari 1984, pajak perseroan, pajak atas bunga dividen dan royalti, MPO Wapu, pajak pendapatan buruh (PPD 17a), dan pajak penjualan, untuk masa waktu tahun 1983 dan tahun2 sebelumnya.
Hal ini menjadi dasar pula bagi “perluasan jumlah wajib pajak” di Indonesia. Dengan demikian akan diperoleh kemungkinan memperbesar penerimaan negara di kemudian hari, karena masyarakat menjadi “sadar pajak” melalui proses pengampunan pajak ini.
5) Para wajib pajak dan calon wajib pajak mengusahakan pengisian laporan tentang kekayaannya secermat mungkin dan oleh karenanya memerlukan waktu yang lebih banyak.
Hal ini menurut Menkeu antara lain disebabkan:
a. Penyuluhan mengenai pengampunan pajak ini memerlukan waktu untuk dipahami dengan sungguh2 terutama bagi mereka yang belum menjadi wajib pajak-belum memiliki NPWP;
b. Pemisahan antara kekayaan yang ditanam dalam perusahaan dan kekayaan yang berada di luarnya memerlukan pencatatan yang lebih cermat;
c. Penyebaran formulir pengampunan pajak sampai ke seluruh penjuru tanah air, sehingga mudah terjangkau oleh para wajib pajak dan calon wajib pajak, memerlukan tambahan waktu;
d. Penyuluhan yang intensif, terutama yang menyangkut “risiko” yang dihadapi oleh masyarakat yang masih berusaha untuk menghindar atau menyelundup pajak.
Dalam hal ini sanksi undang2 perpajakan akan diterapkan, juga meliputi tahun 1983 dan sebelumnya bila mereka tidak memperoleh pengampunan pajak, demikian penjelasan Menteri Keuangan Drs. Radius Prawiro.(RA)
…
Jakarta, Sinar Harapan
Sumber : SINAR HARAPAN (24/12/1984)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 653-655.