16 Juni 2017
PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN I Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1983 tanggal 30 April 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang: a. bahwa pelabuhan sebagai tumpuan tatanan kegiatan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, pengelolaan dan pengusahaannya