DAERAH TANGKAPAN AIR TOBA DAN ASAHAN AGAR DITANGANI TERPADU
PRESIDEN :
Presiden Soeharto meminta agar penanganan daerah tangkapan air Danau Toba dan daerah aliran sungai Asahan dapat ditangani secara terpadu mengingat kedua kawasan itu rawan dan saling kait mengkait.
Kerawanan tersebut menurut Menteri Hasjrul Harahap disebabkan oleh perambahan hutan yang berlangsung sepanjang tahun dan penggunaan lahan yang tidak terkendali. Ini mengakibatkan pelumpuran dan turunnya debit air Danau Toba. Sedangkan di daerah aliran sungai Asahan terjadi fluktuasi yang mengakibatkan intrusi air laut sehingga mengganggu daerah pantai.
Menteri Muda Urusan Peningkatan Tanaman Keras Ir. Hasjrul Harahap mengatakan hal itu kepada wartawan selesai ia diterima Presiden Soeharto di Bina Graha Senin pagi.
Presiden juga meminta kepada aparat pemerintah agar penanganan tanah di daerah Tapanuli Utara dilakukan dengan pendekatan dari segi adat mengingat banyaknya tanah tersebut adalah milik warna dan tanah milik adat. Pemerintah daerah harus terlebih dahulu memasyarakatkan pelestarian danau Toba sebagai satu langkah untuk kebaikan masa depan bersama.
Perlu pula dijelaskan bahwa kepada masyarakat diberikan lapangan kerja sekaligus peningkatan pendapatan. Yang bisa diperoleh dengan mengadakan industri kehutanan industri kecil dan perkebunan inti rakyat.
Kepada Gubernur menurut Menmud Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras, Presiden juga meminta agar terlebih dahulu diadakan penyusunan tata ruang daerah tangkapan air Danau Toba dan daerah aliran sungai Asahan.
Kepada Presiden diberitahukan pula hasil pelaksanaan dan pengangkutan sebanyak 2 juta bibit kelapa hibrida. Pembibitan itu menurut Hasjrul dilaksanakan para petani di desa-desa melalui PKK dan LKMD yang pengangkutannya dilaksanakan oleh logistik ABRI. (RA)
…
Jakarta, Sinar Harapan
Sumber : SINARHA RAPAN (14/10/1985)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VIII (1985-1986), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 323-324.