DELAPAN MENTERI KABINET PEMBANGUNAN IV DIINSTRUKSIKAN TANGANI PENGEMBANGAN PERSUSUAN NASIONAL
Presiden Soeharto menginstruksikan kepada delapan Menteri Kabinet Pembangunan IV dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menyelenggarakan kerja sama dan koordinasi yang sebaik-baiknya dalam penyusunan dan perumusan kebijaksanaan terpadu mengenai pembinaan dan pengembangan persusuan Nasional.
Instruksi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan produksi dan higiene (kebersihan) susu ternak perah, pengolahan, pemasaran dan konsumsinya, demikian Instruksi Presiden RI No.2 tahun 1985 tentang “Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional” yang dikeluarkan 15 Januari 1985 di Jakarta.
Kedelapan Menteri Kabinet Pembangunan IV itu meliputi Menteri Pertanian, Menteri Koperasi, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menmuda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, Menmuda Urusan Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan.
Dalam instruksi itu disebutkan, bahwa dalam rangka palaksanaan kerja sama dan koordinasi tersebut maka Mentan dan Memnuda Peningkatan Produksi peternakan dan perikanan melaksanakan pemantapan dan peningkatan usaha pembinaan serta pengembangan ternak sapi perah di kalangan petani ternak agar dapat lebih meningkatkan hasil dan kesejahteraannya.
Menteri Koperasi melaksanakan penyuluhan, pembinaan, dan pengembangan teknis perkoperasian di kalangan para petani ternak perah di bidang persusuan.
Menteri Perindustrian dibantu Menmuda UP3DN dan Ketua BKPM melaksanakan pembinaan dan mewujudkan keterkaitan antara usaha industri pengolahan susu dan industri penggunaan bahan susu dengan koperasi para petani ternak perah sebagai penghasil susu.
Menteri Perdagangan bertugas melaksanakan pembinaan tata niaga susu dalam rangka mendorong terwujudnya keterkaitan yang erat antara industri pengolahan susu dan industri penggunaan bahan susu dengan koperasi ternak susu serta pemasaran susu pada umumnya.
Kepada Menteri Kesehatan diserahi tugas memberikan dukungan terhadap usaha pembinaan dan pengembangan persusuan yang menyangkut konsumsi susu dalam rangka peningkatan gizi masyarakat.
Menteri Dalam Negeri bertugas memberikan petunjuk dan pengarahan kepada para gubernur dan Bupati/Wali kota dalam pelaksanaan pembinaan petani ternak perah di wilayahnya masing-masing sesuai dengan kebijaksanaan terpadu di bidang pembinaan dan pengembangan produksi susu ternak perah.
Dalam Inpres itu disebutkan pula, Menteri Pertanian diinstruksikan membentuk Tim Koordinasi yang diketuai Menmuda Urusan Peningkatan Produksi Perikanan/Peternakan dengan para anggota terdiri dari para penjabat departemen dan lembaga yang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya berkaitan dengan usaha pembinaan dan pengembangan persusuan Nasional.
Memanfaatkan Potensi
Dalam pedoman Instruksi Presiden RI itu disebutkan pengembangan persusuan adalah upaya yang bertujuan meningkatkan dan memanfaatkan potensi parsusuan di dalam negeri sehingga terjadi peningkatan produksi susu untuk memenuhi permintaan dalam negeri, dan mengurangi impor yang sekaligus meningkatkan pendapatan peternak.
Disebutkan pula pengembangan persusuan dilakukan pula untuk membangun dan membina usaha persusuan agar mampu meningkatkan produksi susu dalam negeri dan susu olahan dengan mutu yang baik dan harga yang terjangkau masyarakat.
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan produksi susu di dalam negeri dilakukan melalui usaha modemisasi peternakan ternak perah rakyat yang dibina dalam wadah koperasi susu.
Kebijaksanaan pengendalian dan monitoring harga susu di dalam negeri akan dilakukan mulai tingkat peternak sapi perah sampai kepada konsumen, demikian dikemukakan dalam Pedoman Inpres No. 2/1985 tentang “Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional”. (RA)
…
Jakarta, Antara
Sumber : ANTARA (28/01/1985)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VIII (1985-1986), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 100-102.