WALAUPUN TERJADI PENURUNAN HARGA MINYAK : PEMERINTAH TIDAK LAKUKAN DEVALUASI
Penerimaan Negara Berkurang Rp 325 Milyar/Tahun
Presiden Soeharto menegaskan, Pemerintah tidak bermaksud melakukan tindakan devaluasi rupiah terhadap dolar karena cadangan devisa cukup banyak yaitu sekitar 10 milyar dolar AS.
Penegasan Pemerintah ini disampaikan oleh Menko Ekuin Wasbang Prof. Dr. Ali Wardhana selesai diterima Kepala Negara di Bina Graha Kamis kemarin, sehubungan dengan penurunan harga beberapa jenis minyak bumi oleh OPEC, namun sangat terbatas pengaruhnya kepada penerimaan negara dan penerimaan devisa.
Kepada Presiden dilaporkan hasil-hasil Sidang OPEC yang berlangsung di Jenewa tanggal 28-30 Januari yang lalu di bawah pimpinan Presiden OPEC Menteri Pertambangan dan Energi Prof. Subroto.
Mengutip pesan Kepala Negara, Menko Ali Wardhana mengungkapkan, masyarakat tidak perlu cemas karena Pemerintah tidak akan melaksanakan devaluasi dan sebagainya. Pemerintah tetap laksanakan sistem lalu lintas devisa bebas dan tetap mengambangkan kurs mata uang rupiah terhadap mata uang asing.
Pernyataan pemerintah ini sekaligus dimaksudkan agar masyarakat jangan sekali-kali melakukan tindakan spekulasi atau terpancing untuk memborong pembelian dolar atau mata uang asing lainnya.
OPEC Turunkan Harga
Ali Wardhana mengatakan, Sidang OPEC menetapkan mulai tanggal 1 Februari ini harga pembeda antara minyak berat dan minyak ringan negaranegara OPEC diperkecil.
Sidang juga memutuskan menurunkan harga beberapa jenis minyak, termasuk di dalam minyak jenis Minas yang merupakan produksi terbesar Indonesia menjadi US$ 28,53/barel dari US$.29,53/barel.
Penurunan harga minyak dalam Sidang OPEC ke 73 itu sebesar US$ 1/barel itu merupakan perjuangan maksimal delegasi Indonesia yang juga menyebabkan harga gas Indonesia terpengaruh. Keputusan lainnya adalah, menghapuskan peranan minyak ringan Arab (ALC) sebagai patokan dengan harga US$ 29/barel yang juga diturunkan menjadi US$/barel.
Penurunan harga ini merupakan akibat dari penetapan harga pembeda (differential) baru antara jenis berat dan ekstra ringan yang kini maksimum hanya US$ 2,40/barel.
Sembilan negara mendukung keputusan tersebut, yaitu : Indonesia, Equador, Irak, Kuwait, Nigeria, Qatar, Uni EmiratArab (UEA) dan Venazuela. Sedangkan tiga negara menentang keputusan OPEC itu, ialah: Libya, Iran dan Al jazair. Sementara Gabon abstain.
OPEC juga menetapkan produksi tertinggi sebesar 16 juta barel perhari. Sementara Nigeria untuk jenis minyak Bonny Light adalah US$ 28,65/barel atau naik 65 sen dolar dari harga penjualannya setelah sebelumnya dibanting US$ 2/barel dari harga resmi OPEC.
Sedangkan harga baru lainnya untuk minyak OPEC : Arab heavy US$ 26,50, Arab medium US$ 27,40/barel dan Murban (UAE) US$ 28,15.
Berkurang Rp 325 Milyar Setahun
Menko Ekuin mengatakan, akibat turunnya harga minyak OPEC tersebut mengakibatkan penerimaan negara dari sektor migas berkurang sebesar Rp 325 milyar setahun.
Penurunan tersebut sama besarnya dengan 1,7 pCt dari penerimaan dalam negeri yang direneanakan dalam RAPBN 1985/1986 yang sudah diajukan dan kini dibahas di DPR-RI.
Sedangkan dari penerimaan devisa terjadi penurunan sebesar US$ 300 juta atau 1,4 pCt dari seluruh penerimaan devisa.
“Penurunan harga minyak OPEC tersebut terbatas pengaruhnya bagi penerimaan negara dan penerimaan devisa,” kata Ali Wardhana.
Dalam kaitan ini Presiden Soeharto memberikan petunjuk agar ditingkat penerimaan dalam negeri, termasuk peningkatan penerimaan pajak dan memperbanyak ekspor non migas.
Selain itu, Pemerintah juga bertekad untuk mempercepat proses penyelesaian proyek-proyek pembangunan yang kini sedang dilaksanakan, termasuk proyek proyek yang masih ada Sisa Anggaran Pembangunannya.
Menurut Presiden, sesuai dengan kepentingan nasional maka Indonesia tidak menginginkan penurunan harga minyak yang tajam karena ini akan mempengaruhi penerimaan negara dan sekaligus pembangunan.
Menjawab pertanyaan, Menko Ekuin mengatakan, dengan terjadinya penurunan harga minyak, Pemerintah tidak bermaksud merubah sasaran penerimaan negara dalam RAPBN 1985/1986 yang sudah diajukan ke DPR-RI.
Ia juga menyatakan, sewaktu penyusunan RAPBN 1985/1986 oleh pemerintah belum dapat diramalkan penurunan harga minyak OPEC. Tentang penurunan produksi minyak Indonesia sebesar 110.000/barel per hari sesuai keputusan OPEC sejak akhir tahun lalu, akan dimasukkan dalam perhitungan tambahan RAPBN 1985/1986. (RA).
…
Jakarta, Pelita
Sumber: PELITA (01/02/1985)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VIII (1985-1986), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 102-104.