Di Awal Orde Baru, Presiden Soeharto Terima Zakat dan Sedekah
Jakarta – Kementerian Agama tengah merancang aturan yang memungkinkan untuk memotong 2,5 persen gaji Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara untuk zakat. Potensi dana zakat yang dapat dihimpun, menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mencapai Rp 10 triliun lebih. Dana itu tidak dihimpun langsung oleh pemerintah tapi melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Di masa awal Orde Baru, Presiden Soeharto pada 8 November 1968 pernah menerbitkan pengumuman Presiden RI No. I tahun 1968. Isinya antara lain menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengirimkan zakat, derma atau sedekahnya kepada Presiden Soeharto pribadi. Caranya dengan cara atau melalui: l. Kapten Bustomi, dengan alamat Jalan Merdeka Barat No. 15, atau dikirim melalui pos wesel, dialamatkan kepada Jenderal TNI Soeharto, Presiden Rl, Jakarta, melalui rekening giro pos dan dinas giro dan cheque pos, dimasukkan pada rekening zakat c.q. Jenderal TNI Soeharto nomor A 10.000.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengirimkan zakat melalui rekening zakat c.q. Jenderal TNI Soeharto di empat bank pemerintah, yakni BNI Unit I, Eksim nomor 77777, BNI Unit II nomor 39z, BNI Unit Ill nomor 1.13.000, BDN nomor R 15, Bapindo nomor 185.
Terbitnya peraturan tersebut merupakan bukti keseriusan Presiden Soeharto dalam menghimpun zakat yang sebelumnya disampaikan dalam Peringatan Isra Mikraj di Istana Negara 26 Oktober 1968. Aturan tersebut dibuat kala itu, menurut G. Dwipayana dan Nazarudin Sjamsuddin dalam bukunya, Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973 dalam rangka memperlancar pengumpulan zakat.
Setahuh kemudian, Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres tanggal 21 Mei 1969 untuk membentuk Panitia Zakat yang diketuai oleh Menteri Kesejahteraan Rakyat Idham Chalid. Tim ini ditugaskan untuk lebih meningkatkan pemasukan uang zakat dan cara-cara penggunaannya agar sesuai dengan ajaran Islam.
Presiden Soeharto juga meminta kepada panitia ini suatu rumusan tentang pedoman penggunaan uang zakat, misalnya yang mana harus lebih didahulukan apakah pembangunan rumah sakit, madrasah atau untuk fakir miskin.
Pada 13 November 1970, Presiden Soeharto sebagai amil zakat telah menyetujui penggunaan uang zakat sebesar Rp. 18.200.000,- bagi bantuan pembangunan dan perbaikan 728 buah masjid, musola, madrasah, panti asuhan, yayasan, dan badan dakwah Islam di seluruh Indonesia.
Sumber: https://news.detik.com/berita/3857041/di-awal-orde-baru-presiden-soeharto-terima-zakat-dan-sedekah