DPR HARAPKAN DPA CEPAT BERFUNGSI [1]
Jakarta, Antara
Para anggota DPR menyambut baik pengangkatan anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) periode 1993-1998 dan mengharapkan agar lembaga tinggi negara itu cepat berfungsi.
Berdasarkan Keppres No 234/M tahun 1993, Presiden Soeharto mengangkat 45 tokoh terkemuka termasuk 13 mantan menteri, tujuh mantan gubernur dan sejumlah tokoh agama serta organisasi sosial politik sebagai anggota lembaga tersebut.
Dari kalangan orsospol tampil nama-nama Chalil Badawi, Junus Umar, Nurul Huda, Taufik Tjokroaminoto dari PPP dan Ahmad Subagio, Imam Kadri, Adi Pranoto dan H. Sumario dari PDI.
Menanggapi masuknya sejumlah tokoh dari Kelompok 17 PDI tersebut, anggota Komisi I DPR Sabam Sirait, yang mantan anggota DPA menyatakan percaya, tokoh tokoh yang dipilih Presiden sebagai anggota DPA adalah orang-orang baik yang memenuhi kriteria, yakni tokoh politik, tokoh daerah dan tokoh nasional.
Sabam menyatakan tidak tahu, apakah tokoh-tokoh PDI yang digolongkan sebagai Kelompok 17 itu diusulkan DPP PDI atau tidak.
“Yang jelas, Adi Pranoto memang mempunyai banyak pengalaman di lembaga tinggi negara, di partai politik, dan sangat menguasai masalah pemilihan umum. Karena itu Adi Pranoto pantas kalau disebut tokoh politik,”katanya.
Sedangkan Ahmad Subagio, mantan ketua F-PDI DPR itu, menurut Sabam bisa saja dikelompokkan sebagai tokoh politik. Dalam kongres PDI III di Jakarta 1986, Subagio disebut-sebut sebagai calon ketua umum DPP PDI.
Ditanya apakah hal ini merupakan indikasi perkembangan baru menyangkut bidang keparpolan, Sabam mengatakan, bagi orang yang jeli akan hal ini bukan merupakan suatu indikasi, tapi barangkali merupakan keinginan Presiden agar semua potensi masyarakat politik tersalur lewat Golkar, PPP dan PDI.
Sementara itu Wakil Ketua F-PDI DPR, Budi Hardjo no SH pada kesempatan lain mengatakan, tampilnya Ahmad Subagio dkk memang di luar rencana usulan DPP PDI.
“Tapi hal ini harus menjadi pertimbangan yang wajar, namun tidak menyimpang dari undang-undang karena yang menetapkan DPA adalah undang-undang dan Presiden,” kata Budi.
“Bagaimanapun, saya kira Presiden sudah mempertimbangkan usul-usul parpol yang diterima, ” demikian Budi Hardjono. (U/JKT-001114:00/DN07/ 19/06/93 15:12)
Sumber: ANTARA (19/06/1993)
____________________________________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 135-136.