EX KOL (L) RANU SUNARDI DIHUKUM SEUMUR HIDUP

EX KOL (L) RANU SUNARDI DIHUKUM SEUMUR HIDUP [1]

 

Djakarta, Kompas

Bekas Wakil Assisten I Menpangal (Perentjana), anggauta DPRGR katjawan Abri, wakil ketua III Dewan Revolusi ex-Kol. Laut. Ranu Sunardi alias Banu, oleh Mahkamah Militer Luar Biasa dalam sidangnja jg ke XII hari Senin malam didjatuhi hukuman pendjara seumur hidup. Disamping hukuman pokok tersebut, terhadap terdakwa djuga didjatuhi hukuman tambahan berupa ditjabut haknja untuk masuk anggauta ABRI dipetjat dengan tidak hormat dari segala djabatan kenegaraan dan ABRI, sedang beaja perkara seluruhnja dibebankan kepada negara.

Barang2 bukti dalam perkara ini berupa satu koper buku2 adjaran komunis, sendjata2 api, sebuah radio transistor serta pita2 berwarna dirampas untuk negara. Menurut Mahkamah, terhukum terbukti melakukan permufakatan djahat untuk melakukan pemberontakan dengan mengangkat sendjata melawan pemerintah sah jang ada di Indonesia.

Disamping itu terdakwa djuga terbukti mengadakan permufakatan djahat melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah Negara RI jang sah.

Dalam mempertimbangkan berat ringannja hukuman, hakim ketua Kol. (CKH) Sjamsul Bahar menjatakan bahwa perbuatan terhukum itu sangat membahajakan keselamatan dan kehidupan negara dan bangsa Indonesia, membahajakan keselamatan Pantja Sila serta menimbulkan kegontjangan dan kegelisahan dikalangan masjarakat dan ABRI, menimbulkan kegongangan dalam bidang politik dan ekonomi. Hal mana merupakan faktor2 jang dapat memberatkan hukuman jang didjatuhkan terhadapnja.

Sedang faktor jang meringankan adalah bahwa ia belum pernah dihukum, menjesali perbuatannja dan berlaku sopan.

Akan Mengadjukan Grasi

Atas pertanjaan hakim ketua, segera setelah selesai pembatjaan keputusan, terhukum mengatakan bahwa terhadap keputusan Mahkamah itu, ia akan mengadjukan grasi kepada Presiden. Team pembelapun menjatakan demikian, tetapi pihak oditur menjatakan menerima keputusan tersebut.

Dalam sidang Senin malam itu tampak hadir antara lain Laksamana Madya (L) Soedomo, Dan KKO Major Djenderal KKO Moekijat, Oditur Djendral AL Komodor (L) Hotma Harahap. (DTS)

Sumber: KOMPAS (20/10/1970)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 611-612.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.