INPRES 6/1984 LIBATKAN 12 MENTERI
Instruksi Presiden (Inpres) No.6 tahun 1984 tentang penyelenggaraan bantuan kepada Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten, Kotamadya dan desa dalam pelaksanaannya melibatkan sebanyak 12 menteri yang antara lain Mendagri, Mendikbud, Menkes.
Kepala Biro Humas Depdagri, Drs. Feisal Tamin, menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin untukPropinsi Daerah Tingkat l Inpres No.6 tahun 1984 terdiri dari bantuan pembangunan dan reboisasi.
Tujuannya adalah meningkatkan keselarasan pembangunan sektoral dan regional dan meningkatkan keserasian laju pertumbuhan antara daerah serta meningkatkan partisipasi daerah dalam pembangunan.
Dikatakannya, bantuan untuk Propinsi Daerah Tingkat I dapat digunakan bagi peningkatan j alan, penggantian jembatan propinsi, irigasi dan proyek yang sifatnya menunjang pembangunan nasional. Sedangkan bantuan reboisasi dimaksudkan untuk menyelamatkan kelestarian sumber sumber alam terutama, di daerah daerah klitis.
Untuk daerah Tingkat II, Inpres No. 6 tahun 1984 dimaksudkan untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja, sarana perhubungan dan proyek proyek yang dapat meningkatkan mutu lingkungan hidup.
Bantuan tersebut terdiri dari bantuan pembangunan kotamadya/kabupaten, bantuan penunjang jalan, bantuan pembangunan SD, bantuan pembangunan sarana kesehatan dan bantuan pembangunan penghijauan, katanya.
Ia mengatakan, bantuan pembangunan SD terutama ditujukan untuk memperluas kesempatan belajar guna mewujudkan kewajiban belajar terutama di daerah-daerah pemukiman baru.
Menurut dia untuk bantuan pembangunan sarana kesehatan dimaksudkan guna membangun Puskesmas-Puskesmas dan penyediaan obat-obatan, sarana air bersih dan sarana pembuangan kotoran.
Sedangkan bantuan penghijauan dimaksudkan untuk menyelamatkan kelestarian sumber sumber salam dalam rangka memperkecil erosi dan meningkatkan pendapatan petani.
Sedangkan bantuan pembangunan desa, demikian Feisal Tamin, ditujukan untuk mendorong usaha swadaya masyarakat pedesaan, khususnya bagi proyek proyek yang diproritaskan oleh masyarakat desa dan menunjang kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Dijelaskannya dalam rangka bantuan tersebut, untuk propinsi daerah tingkat I maka Gubernur kepala daerah tingkat I yang memegang tanggung jawabnya.
Untuk daerah tingkat II Bupati yang bertanggung jawab terhadap pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasannya. Sedangkan untuk tingkat desa maka kepala desa yang memegang tanggung jawab atas pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan hasil hasil yang telah dicapai melalui bantuan tersebut, katanya.
Imbalan Pokok
Selanjutnya ia menjelaskan, sebagai imbalan pokok untuk Inpres No.6 tahun 1984 ialah Pemda harus menyediakan tanah yang keadaannya bebas dari segala penyelesaian hukum.
Selain itu Pemda juga harus mengusahakan penambahan dana bila jumlah yang disediakan belum mencukupi.
Dana melalui Inpres itu disalurkan oleh Kantor Perbendaharaan Negara dan dimasukkan ke dalam APBD yang bersangkutan, ujarnya.
Feisal Tamin menyatakan bahwa yang tak kalah pentingnya adalah adanya bantuan melalui Inpres No. 6 tahun 1984 tidak mengurangi kewajiban daerah untuk terus menggali dan mengusahakan sertameningkatkan pendapatan asli daerah. (RA)
…
Jakarta, Suara Karya
Sumber : SUARA KARYA (05/06/1984)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 609-610.