INTRUKSI PRESIDEN TENTANG PENGATURAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERKAPALAN
Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 10 tahun 1984 yang dikeluarkan 28 Nopember 1984, semua tugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan di bidang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri perkapalan yang selama ini dilaksanakan oleh Dept. Perhubungan diserahkan kepada Dept. Perindustrian.
Dengan adanya Instruksi Presiden ini, Menteri Perhubungan menangani pengaturan dan pembinaan kelaikan laut, termasuk di dalamnya penentuan syaratÂ-syarat teknis/operasional untuk dapat terpenuhinya kelaikan laut, dan syarat-syarat pendaftaran kapal serta pemberian surat kapal.
Dalam Inpres ini juga diatur peranan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Disebutkan, Menteri Ristek/Ketua BPPT menangani hal-hal yang berkaitan dengan pengkajian dan pengembangan teknologi di bidang industri pembuatan kapal, industri peralatan dan perlengkapan kapal, dan industri bangunan lepas pantai.
Di samping Inpres tersebut telah diterbitkan pula Keputusan Presiden No. 67 tahun 1984 yang mengatur pencabutan Keppres No. 301 tahun 1968 tentang Pengaturan Pungutan Cess.
Keppres No. 67 tahun 1984 yang dikeluarkan 29 Nopember 1984 menetapkan pencabutan Keppres No. 301 tahun 1968 dan menugaskan Menteri Keuangan untuk mengambillangkah-langkah yang diperlukan guna melaksanakan likuidasi Badan Urusan Cess.
Disebutkan dalam Keppres ini bahwa dalam melaksanakan likuidasi, Menteri Keuangan berkonsultasi dengan menteri-menteri yang lingkup tugasnya berkaitan dengan kegiatan pemungutan Cess. (RA)
…
Jakarta, Sinar Harapan
Sumber : SINAR HARAPAN (06/12/1984)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 650.