KEDUDUKAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG EKONOMI

KEDUDUKAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG EKONOMI, KEUANGAN, INDUSTRI DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAFNYA

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32

Tahun 1983 tanggal 3 Juni 1983

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

bahwa agar pelaksanaan tugas Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan dapat berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu meninjau kembali kedudukan tugas pokok, fungsi dan tata kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri serta susunan organisasi stafnya sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1978.

Mengingat

1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV (BN No. 3889 hal. 48)

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN INDONESIA TENTANG KEDUDUKAN TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG EKONOMI, KEUANGAN, INDUSTRI DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAFNYA.

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 1

1. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut MENKO, adalah Menteri Negara pembantu Presiden dengan tugas pokok mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan di bidang ekonomi keuangan, industri dan pengawasan dalam kegiatan pemerintahan Negara.

2. MENKO berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 2

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut pada Pasal I, MENKO menyelenggarakan fungsi-fungsi sbb:

a.

1. Mengkoordinasikan kegiatan bidang ekonomi, keuangan dan industri Menteri-Menteri Keuangan, Perdagangan, Koperasi, Pertanian, Kehutanan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Pendayagunaan Aparatur Negara, Peningkatan Produksi Pangan, Peningkatan Produksi Tanaman Keras, Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan dan Gubernur Bank Indonesia, serta Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kepala Badan Urusan Logistik.

2. Mengkoordinasi para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen, selanjutnya disebut Pimpinan Lembaga, sepanjang menyangkut Sidang Pengawasan.

3. Memberi petunjuk operasional kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

b.

1. Menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang ekonomi, keuangan dan industri yang dikoordinasinya serta mengikuti perkembangan keadaan sehari-harinya.

2. Menampung dan mengusahakan penyelesaian tindak lanjut dari masalah­masalah basil pengawasan serta mengikuti perkembangan sehari-harinya.

c. Melakukan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri Koordinasi lainnya.

d. Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya kepada Presiden.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 3

Menko dibantu oleh staf yang terdiri dari unsur-unsur:

1. Sekretaris MENKO;

2. Asisten MENKO, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang asisten;

3. Staf ahli sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

Pasal 4

1) Sekretaris MENKO bertugas membantu MENKO yang dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

a. mengkoordinasi kegiatan Staf MENKO;

b. menyelenggarakan pelayanan administrasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MENKO;

c. mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga, Instansi, dan organisasi lainnya yang dianggap perlu atas petunjuk MENKO.

d. melakukan lain-lain atas petunjuk MENKO.

(2) Sekretaris MENKO membawahkan Biro Umum dan beberapa Pembantu Sekretaris menurut kebutuhan, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris MENKO bertanggung jawab kepada MENKO.

Pasal 5

(1) Asisten MENKO bertugas membantu MENKO yang dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

a. menyiapkan telaahan staf serta mengikuti perkembangan masalah atau bidang kegiatan tertentu dalam bidang tugas yang bersangkutan;

b. mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga, Instansi dan organisasi lainnya yang dianggap perlu atas petunjuk MENKO;

c. melakukan lain-lain atas petunjuk MENKO.

(2) Untuk kelancaran tugasnya, Asisten MENKO dibantu oleh beberapa Pembantu Asisten menurut kebutuhan, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya Asisten MENKO bertanggung jawab kepada MENKO dan sehari-hari dikoordinasi oleh Sekretaris MENKO.

Pasal 6

1) Staf Ahli bertugas membantu MENKO dengan memberikan pemikiran-pemikiran atau nasehat teknis mengenai masalah tertentu yang diperlukan oleh MENKO.

2) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Ahli bertanggung jawab kepada MENKO dan sehari-hari dikoordinasi oleh Sekretaris MENKO.

Pasal 7

1) Perincian dan perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Staf MENKO diatur oleh MENKO dengan keputusan tersendiri, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang peningkatan pendayagunaan aparatur Negara.

2) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris MENKO, Asisten MENKO, dan Staf Ahli MENKO yang eselonnya IB, dilakukan dengan Keputusan Presiden, sedangkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat dan tenaga lainnya dilakukan dengan Keputusan Menteri/Sekretaris Negara berdasarkan pertimbangan MENKO.

3) Sekretaris MENKO danAsistenMENKO adalahjabatan eselon lA; Staf Ahli MENKO adalahjabatan eselon setinggi-tingginya IB; Pembantu Sekretaris MENKO dan Pembantu Asisten MENKO adalah jabatan eselon setinggi­tingginya II A.

BAB III

TATA KERJA

Pasal 8

1) Untuk koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam menyiapkan kebijaksanaan atau menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan tersebut dalam Pasal 2, MENKO mengadakan rapat-rapat koordinasi berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan, yang diikutijugal oleh para Menteri Koordinator lainnya atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.

2) Koordinasi di bidang ekonomi, keuangan, industri, dan pengawasan meliputi:

a. penyusunan kebijaksanaan dan pelaksanaannya, baik yang bersifat rutin maupun yang berkenaan dengan masalah-masalah yang timbul;

b. tindak lanjut hasil pengawasan.

3) Pelaksanaan koordinasi di bidang ekonomi, keuangan, dan industri diselenggarakan melalui :

a. rapat-rapat koordinasi MENKO;

b. rapat-rapat Kelompok Kerja yang dibentuk oleh MENKO sesuai dengan kebutuhan;

c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku;

d. konsultasi langsung dengan para Menteri.

4) Pelaksanaan koordinasi di bidang pengawasan diselenggarakan melalui :

a. penyusunan rencana pengawasan dan program pelaksanaannya yang harus dilaksanakan oleh aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

b. penyusunan Pedoman Pemeriksaan bagi seluruh aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

c. pembentukan team pemeriksaan gabungan dari berbagai aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dianggap perlu untuk melaksanakan rencana pengawasan yang telah ditetapkan;

d. rapat-rapat koordinasi pengawasan;

e. konsultasi langsung dengan para Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai masalah-masalah dan tindak hasil pengawasan.

5) Rapat Koordinasi MENKO membahas masalah penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan di bidang ekonomi, keuangan, dan industri, serta pemecahan masalah dan tindak lanjut hasil pengawasan yang menyangkut lebih dari satu Departemen/Lembaga atau yang mempunyai pengaruh yang bersifat menyeluruh.

6) Kesimpulan Rapat Koordinasi MENKO yang menyangkut kebijaksanaan atau langkah yang prinsipil dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan bagi kebijaksanaan Presiden, yang dapat dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, Petunjuk Presiden, dan sebagainya.

7) Atas dasar kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi, MENKO mengambil langkah tindak lanjut, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

8)

a. MENKO mengusahakan agar Menteri/Pimpinan Lembaga di lingkungan koordinasinya senantiasa memelihara adanya kesatuan bahasa dan tafsiran mengenai kebijaksanaan Pemerintah, sehingga pelaksanaannya baik di Pusat maupun di Daerah selalu terpadu;

b. Dalam hal ada masalah yang perlu dikoordinasikan antara Menteri/Pimpinan Lembaga, maka dilakukan konsultasi langsung di antara para Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan;

c. Dalam hal tidak diperoleh kata sepakat di antara para Menteri/Pimpinan Lembaga tersebut, maka diusahakan pemecahannya bersama MENKO;

d. Dalam hal usaha pemecahan masalah bersama MENKO belum dapat diperoleh penyelesaian, maka MENKO melaporkannya kepada Presiden baik sendiri maupun bersama-sama Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dengan disertai pertimbangan-pertimbangannya untuk mendapatkan keputusan atau petunjuk Presiden;

e. Kebijaksanaan dan langkah yang prinsipil diputuskan oleh Presiden melalui Sidang- sidang Kabinet Terbatas yang diadakan secara berkala maupun dalam kesempatan-kesempatan lainnya yang dianggap perlu.

(9)

a. MENKO mengusahakan agar aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah senantiasa memelihara adanya kesatuan bahasa dan penafsiran mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan Pemerintah, sehingga pelaksanaan pengawasan mempergunakan tolok ukur yang sama;

b. Dalam hal terdapat hasil pengawasan yang memerlukan tindak Ianjut oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, MEN KO, berhubungan langsung dengan Menteri!Pimpinan Lembaga yang bersangkutan;

c. Dalam hal tidak terdapat kata sepakat dalam melakukan tindak lanjut pengawasan tersebut, MENKO melaporkannya kepada Presiden untuk mendapatkeputusan atau petunjuknya.

(10) Dalam rapat koordinasi yang dipimpinnya MENKO dapat mengundang Menteri lain di luar bidang koordinasinya untuk hadir.

(11) Dalam melaksanakan fungsi koordinasi sehari-hari MENKO membina dan melakukan kerja sama dengan Departemen dan Instansi lainnya yang berada dalam lingkup koordinasinya.

Pasal 9

MENKO dapat meminta laporan dari Menteri/Pimpinan Lembaga yang berada di bawah koordinasinya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Pimpinan aparat pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan untuk kelancaran pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Presiden meneruskan petunjuk-petunjuk pelaksanaannya kepada para pejabat yang bersangkutan.

BAB IV

PENGURUSAN ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN

Pasal 10

Pengurusan dan pelayanan administrasi MENKO baik mengenai personil, materiil, keuangan, protokol, keamanan, dan lain-lain diselenggarakan oleh dan dengan menggunakan fasilitas Sekretariat Negara.

Pasal 11

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas MENKO dan StafMENKO dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden No. 12 Tahun 1978 sepanjang yang menyangkut Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diterapkan.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 Juni 1983

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.,

SOEHARTO

TAMBAHAN ATAS

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NO. 59/KMK.05/1983 TGL. 10 JANUARI 1983

TENTANG PENETAPAN PROSENTASE SERTIFIKAT EKSPOR UNTUK HASIL INDUSTRI PT DHASENG (LTD)

DARI WILAYAH USAHA BONDED WAREHOUSE INDONESIA

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 400/KMK.05/1983 tanggal 14 Juni 1983

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

bahwa dalam rangka memperluas jenis/macam barang yang tercakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 59/KMK.OS/1983 tgl. 10 Januari 1983 tentang penetapan prosentase Sertifikat Ekspor untuk hasil industri PT DHASENG (LTD.) dari Wilayah Usaha Bonded Warehouse Indonesia, dipandang perlu untuk menambahkan beberapa jenis/macam barang pada lampiran Keputusan tersebut dan menetapkan prosentase Sertifikat Ekspor atas barang bersangkutan.

Mengingat :

1. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1972 (BN No. 2265 hal. 8B-9B) jo. PeraturanPemerintahNo.31 tahun 1977 (BNNo. 3033 hal. 2B-8B);

2. Keputusan Presiden Republik lndonesia No.21 tahun 1978 (BNNo. 318 hal. 11 B);

3. Keputusan Menteri Keuangan No. 434/KMK.01/1978 tgl. 15 Nopember 1978 (BN No. 3227 hal. 6B-9B) jo. Keputusan Menteri Keuangan No. 269/ KMK.01/1982 tgl. 22 April 1982 (BN No.3753 hal. 12B-15B);

4. Keputusan Menteri Keuangan No.470/KMK.05/1978 tgl. 4 Desember 1978 (BN No.3239 hal. 2B-6B);

5. KeputusanMenteri KeuanganNo.59/KMK.05/1983 tgl. 10 Januari 1983 (BN No. 3894 hal.3B-8B).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TAMBAHAN ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 59/KMK.05/1983 TANGGAL 10 JANUARI 1983 TENTANG PENETAPAN PROSENTASE SERTIFIKAT EKSPOR UNTUK HASIL INDUSTRI PT DHASENG (LTD.) DARI WILAYAH USAHA BONDED WAREHOUSE INDONESIA.

Pasal 1

Prosentase Sertifikat Ekspor yang berlaku dari tanggal 1 Januari 1983 sampai dengan 30 Juni 1983 untuk jenis/macam baranghasil industri PT DHASENG (LTD.) dari Wilayah Usaha Bonded Warehouse Indonesia tersebut pada kolom (2) dengan Nomor Pos CCCN pada kolom (3) ditetapkan menurut kolom (4) dalam lampiran keputusan ini.

Pasal 2

Ketetapan dimaksud pada Pasal 1, ditambahkan kepada dan menjadi lampiran dari Keputusan Menteri Republik Indonesia No. 59/KMK.05/1983 tanggal 10 Januari 1983 tentang penetapan ekspor.

Pasal 3

Penetapan Prosentase Sertifikat Ekspor ini berlaku untuk barang2 hasil industri PT DHASENG (LTD.) yang diolah dengan menggunakan 100% bahan baku/penolong berasal dari peredaran bebas daerah pabean Indonesia ex-impor, yang dikenakan bea masuk, PPN Impor dan MPO (Wapu), dan berlaku untuk ekspor dari pelabuhan darat Tanjung Priok dan atau Halim Perdanakusuma di Jakarta.

Pasal 4

Umuk mendapatkan Sertifikat Ekspor atas realisasi ekspor barang2 dimaksud di atas, kepada perusahaan tersebut diwajibkan menyerahkan surat pemyataan tentang penggunaan bahan baku/penolong yang berasal 100% dari peredaran bebas daerah pabean Indonesia yang disahkan oleh PT Bonded Warehouse Indonesia sesuai dengan konversi yang ditetapkan oleh Departemen Petindustrian Republik Indonesia.

Pasal 5

Penjelasan lebih Ianjut dari Keputusan ini akan diberikan oleh Team Harga Patokan dan Sertifikat Eksportir Barang-barang Hasil Industri.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 14 Juni 1983

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

RADIUS PRAWIRO

LAMPIRAN : KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN R.I.

NO. 400/KMK.05/1983 TGL. 14 JUNI 1983

NO. JENIS BARANG NO.POS BESARNYA

CCC4 SERTIFIKAT EKSPOR

(1) (2) (3) (4)

1. Berlaku Khusus Untuk Perusahaan atau Produk Tertentu. Hasil produksi PT DHASENG (LTD.) (BWI) Jakarta (sesuai pola/penjelasan yang disahkan Team HP/SE).

2. Celana luar lelaki.

a. Celana Panjang dengan ukuran: Pinggang lebih dari 66 cm, pinggul 80 cm keatas dan samping luar 100 cm keatas. (RA)

Jakarta, Business News

Sumber : BUSINESS NEWS (24/06/1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 141-150.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.