STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGAS BPKP
Presiden Soeharto melalui keputusannya Nomor 31 tahun 1983 tertanggal 30 Mei 1983 menetapkan pembentukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai suatu lembaga pemerintahan departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam Keputusannya itu Presiden menetapkan pula bahwa BPKP yang dipimpin oleh seorang kepala mempunyai tugas pokok mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pengawasan keuangan dan pengawasan pembangunan.
Selain itu juga bertugas menyelenggarakan pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan keuangan serta pengawasan pembangunan.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala BPKP dibantu beberapa deputi dan dilengkapi pula dengan Pusat Pendidikan dan Latihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Pengawasan serta Perwakilan di daerah dan di luar negeri.
Setiap deputi membawahkan beberapa direktorat. Deputi tersebut antara lain bidang administrasi, bidang pengawasan pengeluaran pusat dan daerah, bidang, pengawasan penerimaan pusat dan daerah, bidang pengawasan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, deputi bidang pengawasan perminyakan dan gas bumi, bidang perencanaan dan analisa serta bidang pengawasan khusus.
Dengan berlakunya keputusan Presiden tentang pembentukan BPKP itu maka tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (PKN) dan unit dibawahnya dalam bidang pengawasan termasuk di luar negeri dialihkan kepada BPKP.
Selain itu, seluruh pegawai, keuangan dan perlengkapan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Departemen Keuangan juga dialihkan kepada BPKP.
Keputusan Presiden tentang pembentukan BPKP itu antara lain mengemukakan pertimbangan bahwa peningkatan pembangunan yang dilakukan pemerintah memerlukan pula peningkatan pengawasan.
Sedangkan agar diperoleh hasil pengawasan yang obyektif, maka di samping pengawasan yang melekat pada masing-masing unit organisasi pemerintah, juga diperlukan pengawasan yang terlepas dari unit-unit pelaksana.
Pengawasan tersebut tidak hanya merupakan pengawasan keuangan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, melainkan juga pengawasan terhadap kehematan, daya guna dan basil guna program serta kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Pembentukan BPKP itu juga dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan yang dewasa ini dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Departemen Keuangan sebagai unit pengawasan intern pemerintah agar dapat melaksanakan pengawasan terhadap semua keuangan dan kegiatan pemerintahan baik di pusat maupun di seluruh wilayah Republik Indonesia dan di luar negeri.
Dalam keputusan Presiden itu diuraikan pula bidang tugas dan fungsi serta wewenang Kepala BPKP, para deputi, kepala pusat serta perwakilan BPKP di daerah dan di luar negeri.
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata cara satuan organisasi di lingkungan BPKP serta pembentukan barn Perwakilan BPKP di daerah diungkapkan oleh Kepala BPKP setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan Aparatur Negara serta berkonsultasi dengan Menteri/Sekretaris Negara.
Menurut Keputusan Presiden itu, segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas BPKP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (RA)
…
Jakarta, Antara
Sumber : ANTARA (22/06/1983)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 139-140.