PELAKSANAAN BALIK NAMA TERHADAP KENDARAAN PERORANGAN DINAS MILIK NEGARA YANG DIBELI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1971
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28
Tahun 1983 tanggal 25 Mei 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa Pasal 5 Keputusan Presiden No.5 Tahun 1983 tentang Penghapusan Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara menetapkan bahwa Kendaraan Perorangan Dinas yang telah dijual dengan angsuran kepada pemegangnya, menjadi kendaraan milik pribadi terhitung sejak ditanda tanganinya perjanjian pembelian oleh Pejabat Pemerintah yang bersangkutan.
b. bahwa untuk mensinkronkan kebijaksanaan Pemerintah tersebut maka terhadap Kendaraan Perorangan Dinas yang dibeli berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1971, perlu diatur lebih lanjut saat pemindahan hak milik atas kendaraan tersebut.
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang No.8 Tahun 1974 (BN No. 2517 hal. 1B-2B) tentangPokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun. 1974 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 3041);
3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1971 (BN No. 2134 hal. 1B-5B) tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 No. 59, Tambahan Lembaran Negara No. 2967);
4. Keputusan Presiden No.5 Tahun 1983 (BN No. 3862 hal. 13B-148) tentang Penghapusan Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN BALIK NAMA TERHADAP KENDARAAN PER-ORANGAN DINAS MILIK NEGARA YANG DIBELI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOM OR 46 TAHUN 1971.
Pasal 1
1) Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara yang dijua1 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1971 yang belum lunas angsurannya, sejak saat dikeluarkannya Keputusan Presiden ini agar dibalik namakan kepada Pejabat yang membelinya
2) Mengenai angsuran kendaraan yang tersisa tetap berjalan sesuai dengan kontrak jual beli yang ada.
Pasal 2
1. Pelaksanaan balik nama kendaraan tersebut harus sudah diselesaikan selambatlambatnya pada akhir Juni 1933.
2. Bea Balik Nama (BBN) ditentukan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga yang harus dibayarkan oleh Pejabat yang membelinya.
TAMBAHAN PEROBAHAN HARGA PATOKAN BARANG IMPOR
12/T/THP/UV/B/83
U. DARI TGL….S/D TGL. 3 AGUSTUS 1983.
Nama Barang | KONSTRUKSI/ SPESIFIKASI/ UKURAN | NEGARA ASAL | SATUAN | HARGA PATOKAN |
Bahan Baku Pembuatan semen | Dalam bentuk bongkah2/batuan pembuat semen ini bulk in bulk | Thailand
Malaysia |
ton
ton |
USD$ 30
US$ dollar) US$28 |
00/T/THP/IV/B/83 Alumunium Oxide | A 12 03. 3H2O | Jepang | H/T | 457,50 |
Try Hydrate | – | – | – | – |
002/T/THP/IV/B/83 BASFIN | Polymethylocarbamide (C3H8Np) 25 kg/bag | Jerman Barat | Kg | DM 1,85 |
Jakarta, 17 Mei 1983
DIREKTUR JENDRAL BEA DAN CUKAI
UB.,
DIREKTUR PENGETAHUAN BARANG DAN HARGA
TTD.
(Drs. F. SINLAE)
NIP. 060006177.
Business News 3913/6-611983
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
…
Jakarta, Business News
Sumber : BUSINESS NEWS (06/06/1983)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 136-139.