KEHIDUPAN KONSTITUSIONIL DI SEGALA BIDANG

HM Soeharto dalam berita

KEHIDUPAN KONSTITUSIONIL DI SEGALA BIDANG [1]

 

Oleh: Pramudito

 

Jakarta, Angkatan Bersenjata

Paling tidak ada dua pelajaran yang dapat kita peroleh setelah terjadinya peristiwa pemberontakan yang gagal G-30-S/PKI, 11 tahun yang lalu, yang menyangkut segi kehidupan konstitusionil kita, yakni:

  1. Bahwa sesungguhnya kaum komunis pada dasarnya tidak menghendaki cara2 konstitusionil untuk mencapai tujuan.
  2. Bahwa pencapaian penyelesaian peristiwa berdarah itu sedapat mungkin telah diselesaikan secara konstitusionil, melalui SP 11 Maret yang terkenal itu, dimana kemudian disyahkan atau dikukuhkan sebagai TAP MPRS.

Presiden ketika meresmikan Universitas Surakarta 11 Maret sekali lagi menegaskan akan pentingnya kehidupan konstitusionil tsb, karena sejak semula ia bersikap menentang cara2 inskontitusionil dan segala fikiran perebutan kekuasaan dari manapun datangnya.

Apakah bentuk sebetulnya kehidupan konstitusionil itu? Mungkin secara sederhana dapat kita artikan sebagai kehidupan dalam bernegara yang bersangkutan harus patuh pada konstitusi atau UUD yang berlaku di negara itu. Dalam UUD sudah digariskan bagaimana hendaknya kita hidup bernegara termasuk juga bagaimana kita harus mengatur segala aspek kehidupan bernegara hingga segala sesuatunya dapat berjalan secara tertib, teratur dan damai.

Kalau kita bicara tentang kehidupan konstitusionil, lantas apakah ada itu kehidupan inskonstitusionil? Pertanyaan tersebut dapat dijawab ada, dengan menengok ke belakang, sejarah masa lalu kita sendiri. Dalam kehidupan inskonstitusionil salah satu cirinya yang terpenting ialah bahwa konstitusionil dipatuhi lagi. Ini dalam artian bahwa meskipun sebagian kecil saja dari bagian konstitusi itu yang tidak dipatuhi atau dilanggar maka itu saja sudah dapat dianggap sebagai melanggar konstitusi.

Dengan demikian konstitusi yang dalam hal ini terutama berpokok pangkal pada UUD, tidak dapat di-tawar2 dengan penurunan harga sesenpun, karena konstitusi tak dapat dinilai dengan uang. Sebagai contoh, misalnya ketika MPRS dulu menelorkan sebuah ketetapannya tentang pengangkatan alm. Presiden Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Padahal jelas dalam UUD 45 Presiden hanya bermasa jabatan 5 tahun, meskipun dengan catatan ia masih dapat dipilih lagi untuk pemilihan berikutnya.

Contoh diatas menunjukkan bahwa badan legislatif kita itu sudah pernah tergelincir dalam tindakan inskonstitusionil. Memang cukup dramatis. Sebab bagaimana mungkin lembaga legislatif yang justru harus punya sikap mempertahankan dan melaksanakan konstitusi justru melanggar konstitusinya sendiri.

Tindakan2 inskonstitusionil sering kali dilakukan oleh pihak eksekutif, tanpa disadari dan inilah justru yang lebih berbahaya. Kita mengetahui betapa banyak dalam sejarah dunia ini belum pernah ada suatu penguasa yang memperoleh kekuasaannya dengan cara2 inskontitusionil, akan melepaskan kekuasaannya dengan begitu saja, apalagi cara2 konstitusionil. Konstitusi dapat saja mereka langgar se-waktu2 bila diperlukan, lebih2 bila ada ketentuan2 yang berhubungan dengan hal2 yang dapat menggoyahkan bahkan meruntuhkan kekuasaannya. Sering terjadinya koup2 di negara2 Amerika Latin, beberapa negara Arab, Afrika Hitam dan satu dua di Asia, menunjukkan bahwa betapa konstitusi di negara2 tsb tak lebih dari tulisan diatas kertas belaka. Kita percaya bahwa negara2 itu memiliki konstitusi yang bagus pada mulanya.

Tapi konstitusi yang bagaimanapun baiknya, bagaimanapun demokratisnya tidak akan berarti apa2 bila warganegara yang bersangkutan lebih2 para pemimpinnya baik yang berada di dalam maupun luar teras kekuasaan tidak mempunyai rasa kepatuhan terhadap konstitusinya. Maka yang berlaku kemudian adalah mirip2 ‘hukum rimba’, siapa yang kuat, itulah yang berhak atas kekuasaan. Dengan demikian maka sejarah negeri yang bersangkutan selalu penuh dengan peristiwa2 koup yang silih berganti dari tahun ke tahun.

Kehidupan konstitusionil boleh dikatakan masih merupakan “barang mewah” yang masih harus terus diperjuangkan oleh setiap warganegara terutama di negara2 yang sedang berkembang. Tidak cukup hanya sebagian saja dari warganegara suatu negara untuk menegakkan konstitusi. Semua warganegara harus terlibat dalam usaha penegakan konstitusi tsb. Sebagai misalnya, kalau dalam suatu negara rakyatnya menghendaki kehidupan konstitusionil, sedang para pemegang kekuasaan tidak, maka di negara tsb tidak mungkin dapat dikatakan memiliki kehidupan yang konstitusionil.

Demikian pula sebaliknya. Dalam suatu negara dimana kaum cerdik pandai dan kaum intelektuilnya benar2 menghendaki berlakunya kehidupan konstitusionil sedang rakyatnya sebagian besar masih buta huruf, kehidupan konstitusionil cumalah ilusi belaka.

Untuk menegakkan kehidupan konstitusionil maka yang diperlukan pertama kali adalah kesadaran bahwa negara kita benar-benar negara konstitusionil, punya UUD, undang2 dan peraturan2 lain yang berlaku. Kesadaran tak akan tumbuh tanpa adanya pengertian terhadap jalur2 konstitusi serta tehnis pelaksanaannya. Bila kesadaran sudah tumbuh, maka yang dibutuhkan selanjutnya adalah semangat dan keberanian untuk menegakkan dan mengembangkan kehidupan konstitusionil tersebut. Berhubung dengan itu adalah tugas kaum intelektuil kita untuk terus menanamkan perlunya membina dan mengembangkan kehidupan yang sesuai dengan konstitusi.

Dapatlah kita bayangkan bagaimana jadinya dengan rakyat jelata, kalau kaum intelektuil dan para pemimpinnya saja sudah tak berani bersuara bila ada hal2 yang dapat dianggap inkonstitusionil dalam kehidupan bernegaranya.

Dalam tulisan2 yang lalu penulis selalu menekankan akan perlunya mendidik rakyat agar mau dan berani menggunakan atau memperoleh hak2nya di negara yang menamakan dirinya negara hukum ini. Rakyat harus ditanamkan kesadaran bahwa di muka konstitusi semua warganegara entah itu rakyat biasa atau pemimpin yang kebetulan berada dalam lingkaran kekuasaan adalah sama dan sederajat. (DTS)

Sumber:   ANGKATAN BERSENJATA (17/04/1976)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 55-57.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.