KEJAKSAAN AGUNG AJUKAN PK ATAS KASUS KEDUNGOMBO[1]
Jakarta, Antara
Kejaksaaan Agung, Senin, mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri Semarang mengenai putusan Mahkamah Agung pada kasus Kedungombo karena menganggap 31 hal pada putusan MA, perlu disanggah. “Pengajuan PK ini bukan untuk ‘ngotot-ngototan’ tetapi merupakan langkah hukum untuk menyelesaikan masalah sebaik-baiknya,” kata Jaksa Agung, Singgih kepada pers di Bina Graha, Senin.
Seusai melapor kepada Presiden Soeharto mengenai masalah PK ini, Singgih mengemukakan, PK tersebut diajukan Kejaksaan Agung sebagai kuasa pemerintah yaitu Pemda Jawa Tengah dan Departemen Pekerjaan Umum.
Kasus PK tersebut muncul sebagai reaksi terhadap putusan MA yang memenangkan tuntutan 34 kepala keluarga karena lahan mereka diambil untuk kepentingan pembangunan waduk Kedungombo. MA menetapkan, pemerintah harus memberi ganti rugi atas tanah mereka senilai Rp7 miliar dan ganti rugi inmaterial Rp2,1 miliar.
Menurut Singgih, salah satu putusan MA yang ingin disanggah pemerintah adalah mengenai tidak adanya musyawarah dalam pembebasan tanah tersebut. Ketika ditanya wartawan tentang komentar Presiden mengenai pengajuan PK terhadap putusan MA itu, Singgih mengatakan bahwa PK itu bisa diajukan jika ditemukan bukti-bukti atau alasan bagi PK tersebut.
Buku Arqam
Sementara itu, Singgih menjelaskan, pada 6 Agustus, telah dikeluarkan larangan terhadap beredarnya buku “Presiden Soeharto Ikuti Jadwal Allah” yang diterbitkan Arqam Indonesia. Buku tersebut dilarang beredar setelah dinilai dapat menganggu keamanan dan ketertiban, khususnya karena dapat menimbulkan pertentangan di antara ummat Islam dan antar ummat beragama pada umurnnya.
“Yang dilarang baru bukunya dulu,” kata Singgih ketika ditanya wartawan kapan akan melarang kelompok Darul Arqam Indonesia yang berpusat di Margonda, Depok. Singgih menyebutkan, masih memerlukan waktu untuk menentukan perlu tidaknya kelompok tersebut dilarang.
Buku “Presiden Soeharto Ikuti Jadwal Allah” pertama kali diterbitkan di Kuala Lumpur, Malaysia, Agustus 1993. Buku tersebut dicetak di Indonesia pada September 1993.(T!EU02/PU03/B/ 8/08/9412:08/RUl/12:20
Sumber: ANTARA(OS/08/1994)
__________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 584-585.