MASALAH MEKANISME PENGAWASAN
Dari penegasan Presiden Soeharto dalam banyak kesempatan, masalah pengawasan senantiasa lebih ditekankan. Pengawasan atau sosial kontrol harus lebih ditingkatkan sebagai upaya menghilangkan kebocoran penggunaan dana pembangunan.
Hal ini menjadi sangat penting karena kita segera akan memasuki masa Repelita IV yang akan kitajadikan sebagai kerangka dasar untuk dapat tinggal landas nanti pada Repelita VI.
Setiap proses tahapan, maka prasarat untuk tinggal landas selalu dimulai dengan koreksian atas sistem yang lama dan sekaligus melakukan penataan sistem baru.
Pelaksanaan pengawasan di negeri ini diselenggarakan melalui mekanisme pengawasan atasan langsung, pengawasan intern departemen/lembaga yang dilakukan oleh Irjen, pengawasan extern yang dilakukan oleh jajaran pengawas di luar departemen/lembaga yang bersangkutan secara langsung ataupun tidak langsung seperti DPKN (Ditjen Pengawasan Keuangan Negara), BEPEKA (Badan Pemeriksa Keuangan), BAPPENAS dan BAPPEDA serta pengawasan oleh masyarakat.
DPR sebagai lembaga kontrol atas kebijaksanaan pemerintah juga bertugas sebagai pengawas. Namun wewenangnya dalam hal pengawasan tidak seluas yang dimiliki BEPEKA.
Karena yang terakhir ini secara langsung atau tidak langsung dapat terjun secara operasional. Bertitik tolak dari pemikiran di atas, kita menggaris bawahi keterangan Wakil Ketua Komisi APBN DPR-RI Hamzah Haz B .Sc.
Memang menurut (JCID 45 Pasal 23 ayat (5) d jelaskan bahwa hasil pemeriksaan BEPEKA diberitahukan kepada DPR. Artinya DPR hanya menerima apa yang dilaporkan oleh BEPEKA, sementara kasus yang dilaporkan tidak lagi up to date seperti diistilahkan oleh Wakil Ketua Komisi APBN DPR-RI Hamzah Haz.
Bertitik tolak dari sini, kita menggaris bawahi keterangan Wakil Ketua Komisi APBN DPR-RI di atas, yang mengatakan perlu diciptakan mekanisme yang lebih efektif dan akrab antara DPR dan BEPEKA.
Salah satu upaya membentuk mekanisme yang diharapkan itu, adalah dengan mengadakan pertemuan secara periodik dua atau tiga kali setahun antara kedua lembaga tinggi negara tersebut.
Apabila misalnya terlaksana pertemuan periodik, tentu DPR yang sangat banyak menampung pengaduan masyarakat, akan dapat memberikan masukan kepada BEPEKA dan sebaliknya BEPEKA dapat pada saatnya yang tepat memberitahukan kasus-kasus hasil temuannya, sehingga DPR sebagai lembaga kontrol dalam kebijaksanaan pemerintah, dalam waktu cepat dapat memanggil atau mengundang pihak departemen atau instansi bersangkutan.
Untuk mengambil langkah menuju pemerintahan yang bersih, kuat dan berwibawa seperti yang ditekankan oleh Presiden, tentunya sangat wajar kalau aparatur pemerintah lebih dahulu bersih.
Caranya dengan melakukan sosial kontrol yang ketat terhadap aparat pemerintah/negara itu sendiri, terutama pejabat yang penting dan memikul tanggung jawab besar. Sehingga dengan demikian Rl mempunyai korp pejabat yang bisa diandalkan sebagai starting point yang serasi dalam memasuki gerbang Repelita IV.
Memang harus kita akui adanya gebrakan-gebrakan pemerintah atas berbagai bentuk penyelewengan, korupsi dan semacamnya, sedang hasilnya pun sudah ada kita lihat.
Namun kiranya pemerintah sependapat dengan kita bahwa masih banyak lagi kasus-kasus penyelewengan atau korupsi yang belum terungkap dan tertangani. Masyarakat masih melihat oknum-oknum pejabat yang memamerkan kekayaannnya, padahal masyarakat tahu pendapatannya yang wajar tidak akan mungkin memberikan corak hidup seperti yang terlihat. Latar belakang kehidupan sosialnya pun cukup jelas diketahui.
Sistem pelaporan kekayaan secara terbuka kiranya dapat kita terapkan bagi aparat pemerintah/negara, terutama terhadap seorang menteri negara atau pejabat tinggi sekjen, dirjen, direktur, kepala biro dan kepala bagian. Sistem yang demikian itu mengandung tindakan yang bersifat sanksionil.
Dalam memasuki Repelita IV ini juga sudah sewajarnya pemerintah melakukan penelitian atas harta milik dan kekayaan semua pejabat penting, dengan mengambil perbandingan posisi 1 April 1979 (saat dimulainya Pelita III) sampai 1 April 1984.
Pejabat negara/aparat pemerintah yang memiliki pertambahan kekayaan yang menyolok dilihat dari pendapatannya yang wajar, hendaknya dibebaskan buat sementara dari fungsinya, sementara permasalahannya diusut lebih jauh. (RA)
…
Jakarta, Pelita
Sumber : PELITA (16/03/1984)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 540-542.