MASALAH PERTANAHAN HARUS DITERTIBKAN

Perintah Presiden Pada Mendagri

MASALAH PERTANAHAN HARUS DITERTIBKAN [1]

 

Jakarta, Berita Buana

“Jual beli tanah untuk mencari keuntungan dilarang,” demikian dinyatakan oleh Menteri Dalam Negeri Amir Machmud kepada pers kemarin, dalam kesempatan bertemu di pameran visuil Depsos di Binagraha.

Ditegaskan olehnya, permainan tanah harus ditertibkan menurut hukum. Sebab kenyataan serupa itu hanya berakibat memeras rakyat. Padahal harus dimanfaatkan untuk produksi, karena tanah mempunyai aspek sosial dan kemakmuran rakyat.

Menteri Amir Machmud, yang pada hari Rabu lalu membicarakan hal pertanahan itu dengan Presiden, selanjutnya mengatakan bahwa Presiden telah menginstruksikan agar penertiban masalah tanah itu terus dilanjutkan.

Menurut menteri, undang2 yang ada sekarang sudah man tap dan tinggal melaksanakan. “Sekarang ini oleh umum dianggap se-olah2 tidak ada lagi undang2 tersebut, padahal masih tetap berlaku,” demikian Amir Machmud.

Dalam hubungan itu Pemerintah telah mengadakan penggolongan daerah menurut kepadatan penduduknya, untuk menentukan jumlah maksimum pemilikan tanah yang boleh dikuasai seseorang.

Untuk daerah yangjarang penduduknya, pemilikan tanah boleh sampai 20 hektar. Sedangkan untuk daerah yang padat, masih terbagi lagi menjadi daerah kurang padat, setengah padat, dan yang padat.

Dalam pada itu untuk daerah padat telah ditentukan maksimum hanya 5 hektar. Dan ketentuan selanjutnya bervariasi antara 5 sampai 20 hektar. (DTS)

Sumber: BERITA BUANA (07/12/1973)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 249.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.