MENDESAK PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI BIDANG EKONOMI

MENDESAK PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI BIDANG EKONOMI[1]

Jakarta, Antara

Berbagai undang-undang (UU) di bidang ekonomi sudah mendesak untuk diwujudkan, terutama dalam mengganti berbagai UU ekonomi produk kolonial, kata praktisi dan pengamat hukum Mohammad Assegaff SH, di Jakarta,Senin. Ketika diminta komentarnya atas pernyataan Presiden Soeharto untuk mengganti berbagai produk hukum kolonial, serta pernyataan  Ketua BPHN Prof Sunaryati Hartono yang mengatakan enam peraturan pokok perundangan di bidang ekonomi sudah harus diganti pada akhir Pelita VI, Assegaff menyatakan sependapat.

“Saat ini sudah banyak berbagai lembaga ekonomi baru yang bermunculan yang belum dikenal di berbagai peraturan perundangan ekonomi yang lama, misalnya lembaga ‘Holding Company ‘, merger dan akuisisi,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembina Hukum Nasional Sunaryati Hartono (BPHN) mengatakan sebanyak enam peraturan pokok perundangan sudah harus diganti pada akhir Pelita VI dan semua peraturan perundangan produk kolonial yang ada saat ini, pada PJPT II sudah harus diganti.

Keenam peraturan perundangan yang akan diganti itu adalah Kitab Undang­ undang Hukum Perdata (KUHPer), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) “lndische staatsregeling” (IR), “Algemeine Bepalingen” (AB) dan pengganti UU Perbendaharaan Negara (ICW dan IBW).

Menurut Assegaf, KUHD yang ada saat ini sudah sangat ketinggalan zaman karena hanya memuat prinsip-prinsip dasar dari perkembangan bisnis yang ada saat ini, seperti prinsip-prinsip pembentukan CV, firma dan perseroan.

“Sedangkan saat ini berbagai lembaga canggih seperti ‘Holding Company’ yang ban yak dimiliki konglomerat belum diatur di dalamnya ,”katanya.

Menurut Assegaf, UU produk kolonial itu sudah tidak mampu lagi menampung perkembangan ekonomi yang sangat pesat saat ini, sehingga pemerintah  harus mengeluarkan berbagai peraturan di bidang ekonomi yang sifatnya parsial dan tersebar. “Karena berbagai peraturan Undang-undang itu tidak terkodifikasi dalam satu bentuk peraturan perundang-undangan, maka ada kebijaksanaan yang bersifat lepas yang tidak terkait dengan berbagai peraturan lainnya,”katanya.

Menurut dia, keadaan ini menimbulkan situasi seperti “semak belukar” pada satu masalah di bidang hukum, dan untuk menghilangkan situasi yang kurang menguntungkan ini perlu segera dibentuk suatu kodifikasi dalam bidang hukum yang sejenis. (T.PU14/1:41PM8/9/93/DN04/9/08/9314:31)

Sumber: ANTARA(09 /08/ 1993)

_________________________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 542-543.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.