MENDIKBUD: REKTOR ITB TIDAK LAMPAUI BATAS KEWENANGANNYA

MENDIKBUD: REKTOR ITB TIDAK LAMPAUI BATAS KEWENANGANNYA

 

 

Jakarta, Antara

Mendikbud Fuad Hassan yakin persoalan antara pimpinan ITB dengan para mahasiswa bisa selesai dengan baik, karena mulai hari Senin (25/9) rektor akan berdialog dengan mahasiswa, apalagi tindakan rektor selama ini tidak melampaui wewenangnya.

Keyakinan Fuad Hassan itu dijelaskan kepada wartawan sesudah melaporkan masalah penyusunan anggota Badan Pertimban gan Pendidikan Nasional (BPPN) kepada Presiden Soeharto di Bina Graha, Senin.

Rektor ITB Wiranto Arismunandar, Senin pagi menyampaikan laporan melalui facsimile kepada Mendikbud tentang pertemuan pimpinan institut itu dengan mahasiswa.

Masalah di antara kedua pihak muncul, sesudah sejumlah mahasiswa ITB mendemonstrasi Mendagri Rudini yang datang ke kampus itu baru-baru ini untuk membuka penataran P4 bagi mahasiswa baru.

Akibatnya, Rektor Wiranto mengambil tindakan tegas antara lain mencabut status kemahasi swaan, meskors, ataupun memberi peringatan keras kepada sejumlah mahasiswa yang mengikuti demonstrasi tersebut.

“Berikan kesempatan kepada rektor untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya sendiri. Saya pribadi percaya bahwa mereka bisa menyelesaikan sendiri masalahnya. Tidak perlu ada oran g lain atau agen yang mencoba berusaha tampil sebagai juru selarnat,” kata Fuad.

Karena itu, Fuad mengimbau berbagai pihak untuk memberikan kesempatan kepada Rektor Wiranto, Senat Guru Besar ITB, serta para mahasiswa untuk menyelesaikan masalah di antara mereka.

Ia mengatak an dalam menghadapi berbagai masalah khususn ya bidang pendidikan, ada masalah yang besar/penting, tapi juga ada peristiwa yang ternyata dibesar-besarkan.

Ketika ditanya tentang kemungkinan Mendikbud akan turut campur dalam kasus ini, Fuad kembali mengatakan kesempatan perlu diberikan kepada rektor dan mahasiswa untuk menyelesaikan masalah ini.

“Rektor berdasarkan UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional mempunyai otonomi untuk mengatur kehidupan kampus yang dipimpinnya,” katanya.

Ia mengatakan pula, misalnya jika seorang rektor ternyata mengambil keputusan yang salah maka masih ada lembaga lainnya yang mempertimbangkan keputusan itu, yakni senat guru besar perguruan tinggi bersangkutan.

Dalam kesempatan itu, Mendikbud juga meminta masyarakat untuk membedakan istilah pencabutan status kemahasiswaan dengan “drop out” karena istilah “drop out” hanya digunakan jika prestasi akademis seorang mahasiswa tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

 

 

Sumber : ANTARA (25/09/1989)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 620-621.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.