MENKO POLKAM TENTANG PENYUSUPAN ANGGOTA PKI
Jakarta, Antara
Menko Polkam Sudomo meminta anggota masyarakat yang mengetahui adanya penyusupan unsur PKI ke dalam tubuh pemerintahan agar melaporkannya kepada Kopkamtib dan tidak membeberkannya secara terbuka.
Sudomo mengatakan hal itu kepada wartawan sesudah melaporkan kegiatan-kegiatannya kepada Presiden Soeharto di Bina Graha, Kamis.
Sudomo dimintai pendapatnya tentang kemungkinan penyusupan anggota PKI, karena ada tokoh tertentu yang meminta agar bekas anggota PKI jangan diberi posisi strategis dalam pemerintahan.
“Kalau ada yang diragukan, tulislah surat kepada kita (Kopkamtib, red),” kata Sudomo yang pernah menjadi Panglima Kopkamtib sambil mengakui bahwa PKI tetap merupakan bahaya latent.
Ia mengatakan pemerintah beberapa tahun lalu sudah membebaskan sekitar 33.000 golongan B PKI, namun pengawasan terhadap mereka tetap dilakukan.
Ketika ditanya tentang faktor pendorong beberapa tokoh masyarakat menyebarkan isyu tersebut sehingga bisa menimbulkan tafsiran ketahanan nasional mulai goyah, Sudomo mengatakan bisa saja isyu dikeluarkan dengan tujuan-tujuan tertentu.
“Untuk memecah persatuan dan kesatuan juga bisa atau untuk menimbulkan rasa ketidakpastian dalam masyarakat sehingga orang takut,” katanya.
Namun dengan tegas, Sudomo mengatakan sampai sekarang pemerintah tidak menemukan hal-hal yang bisa mengganggu stabilitas nasional.
Penyusupan
Dalam kesempatan itu, para wartawan juga mempertanyakan kemungkinan penyusupan oleh anak-anak anggota PKI. Sudomo mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan tentang masalah ini misalnya “bersih lingkungan”.
“Secara prinsip harus kita pisahkan mana yang kader-kademya dan keluarganya. Ada yang karena dendam sehingga mungkin meneruskan (orang tuanya, red),” kata Sudomo dalam acara tanya jawab dengan pers yang juga dihadiri Mensesneg Moerdiono dan Sekretaris Militer Kepresidenan, Mayjen TNI Syaukat B.
Dalam kesempatan itu, Sudomo mengimbau media massa untuk tidak menyiarkan berita yang berasal dari tokoh masyarakat jika pendapatnya itu hanya akan menimbulkan keresahan pada masyarakat.
Ketika acara tanya jawab ini akan berakhir, secara bergurau seorang wartawan bertanya “Jadi, keterangan Pak Domo ini tidak bisa dimuat di surat kabar?” yang langsung dijawab “Kenapa tidak boleh dimuat. Boleh saja”.
Sumber : ANTARA (28/04/1988)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 403-404.