Menpen Lantik Anggota Dewan Pers PIMPINAN MEDIA MASA YANG KUTIP IHT, AKAN DIPANGGIL

Menpen Lantik Anggota Dewan Pers PIMPINAN MEDIA MASA YANG KUTIP IHT, AKAN DIPANGGIL

 

 

Jakarta, Pelita

Departemen Penerangan akan memanggil pemimpin redaksi media cetak yang mengutip tulisan di koran International Herald Tribune (ll-IT) edisi 12 November 1990. Panggilan itu dilakukan untuk memberikan peringatan kepada media-media itu.

Menpen Harmoko menegaskan hal itu setelah melantik 25 orang anggota Dewan Pers, di Gedung Pers, Rabu (25/11). Menurutnya, tulisan itu jelas-jelas mendiskreditkan Kepala Negara. “Distributor koran itu sudah menyadari kesalahannya dan menutup sendiri izinnya untuk mengedarkan koran tersebut,”ujar Harmoko.

Selanjutnya Menpen mengatakan, mengutip tulisan itu jelas melanggar kode etik. “Tulisan itu sudah jelas dilarang, jadi kalau ada koran yang mengutip akan kena peringatan,” tuturnya. Tetapi ia meminta kepada wartawan agar masalah ini tidak dibesar-besarkan. “Yang jelas, yang mengutip tulisan di IHT itu akan dipanggil dan diberi peringatan.” Dikatakannya, pada dasarnya pemerintah selalu memberikan bimbingan kepada pers. “Jadi kalau kita peringatkannya tentu ada upaya-upaya untuk memperbaiki. Prinsipnya itu,” tegas Harmoko.

Menurut Harmoko, menyangkut tulisan di IHT itu yang dilarang masuk ke Indonesia wartawannya yaitu Steven Erlanger. “Semua wartawan asing, selain yang masuk black list, tidak perlu khawatir untuk mencari berita di Indonesia.”

 

Prosedur

Sementara itu Dirjen PPG Soebrata yang ditanya tentang prosedur pemanggilan itu mengatakan, prosesnya sedang dilakukan. “Jumlahnya tidak begitu banyak, yang jelas ada media cetak daerah dan pusat. Tunggu saja setelah prosesnya selesai wartawan akan diberi tahu,” ujarnya sambil menuju mobil.

Pembatalan SIUPP Sementara itu dalam pidato pelantikan anggota Dewan Pers, Menpen menyatakan, pembinaan dan pengembangan pers di Indonesia selalu berlandaskan pada pedoman pembinaan idiil pers serta landasan konstitusional, strategis dan yuridis. Karena itu, kebebasan pers di Indonesia haruslah berlandaskan pada nilai-nilai kemasyarakatan atau nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia serta landasan etis yang berkaitan dengan norma-norma kode etik-profesional.

Menurut Menpen, landasan yang digunakan untuk pembinaan dan pengembangan pers itu merupakan komitmen pers Indonesia sendiri untuk melaksanakan segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Pers Indonesia tidak perlu khawatir dan tidak perlu ragu- ragu dalam menjalankan fungsi dan peranannya. Dalam hal ini pemerintah menjamin tidak akan membatalkan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers), manakala penerbitan pers melaksanakan fungsinya sebagai pers yang bebas dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Harmoko, kebebasan bertanggung jawab itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku baik ditinjau dari segi administratif, ideologis maupun kelembagaannya. Tetapi, sebaliknya, apabila ada sementara pers yang melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, maka penerbitan pers itu akan mendapatkan teguran, peringatan ataupun pembatalan SIUPP, namun teguran dan peringatan itu dilakukan setelah pemerintah mendengar pendapat dan pertimbangan Dewan Pers.

Berbicara mengenai kebebasan pers yang bertanggung jawab, lanjut Harmoko, sesuai konsensus nasional, yaitu menyadari bahwa dalam tata hidup yang berdasar demokrasi Pancasila, kebebasan akan kehilangan arti dan manfaatnya apabila tidak dilandasi dengan tanggung jawab yang mendalam. Dalam hal ini terhadap tata krama dan nilai-nilai kehidupan bangsa.

“Maka bukanlah hanya secara kebetulan saja bahwa semua produk­produk hukum kita mencantumkan unsur tanggung jawab itu disamping unsur kebebasan,” papar Menpen dalam pidatonya setebal 21 halaman itu.

“Hal ini dimaksudkan agar hukum positif pun diberi sarana untuk mengatur penetapan unsur tanggung jawab tersebut bagi pers”.

0leh karena itu, dalam penerapannya telah disepakati bahwa dalam alam pembangunan, kebebasan pers perlu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab terhadap stabilitas nasional, keamanan dan ketertiban umum.

“Kebebasan pers perlu pula dilaksanakan dengan landasan sikap yang dewasa dan dalam suasana harmonis terhadap lingkungannya. Sehingga dengan demikian akan dapat merangsang tumbuhnya kreativitas masyarakat dan tidak sebaliknya menimbulkan ketegangan­ ketegangan yang bersifat antagonistis.”

Menurutnya, suatu penerapan kebebasan pers atas dasar nilai-nilai lain yang tidak cocok dengan sistem nilai Pancasila, akan menimbulkan distorsi-distorsi yang tidak menguntungkan. Dan tidak sering menimbulkan gejolak. “Dalam rangka stabilitas nasional itulah, fungsi kontrol sosial pers tetap diperlukan karena stabilitas yang kita ingini bukanlah stabilitas yang beku melainkan stabilitas yang dinamis,” tutur Menpen.

 

Banyak Masalah

Ketika ditanyai Pelita Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) ABRI, Brigjen Nurhadi yang pertama kalinya dilantik menjadi anggota Dewan Pers mewakili masyarakat itu, mengatakan, masalah yang dihadapi pers itu sangat banyak. Sekarang harus lebih banyak memperhatikan masalah pers. Misalnya, bagaimana pers yang kecil tidak mati dan jugajangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan informasi.

Dikatakan, penduduk Indonesia ini sekitar 180 juta jiwa. “Jumlah oplah keseluruhan media cetak Indonesia tidak sebanding dengan jumlah penduduk itu. Ini berarti, tidak semua informasi sampai ke masyarakat. Selanjutnya adanya pers yang kecil. Demi kesamaan dan solidaritas pers ini harus dihidupi. Masalah lain adalah menyangkut pers bebas dan bertanggung jawab. Hal ini perlu dirumuskan yang lebih konkrit lagi.Itulah yang menjadi tugas kita nanti,” ujar Brigjen Nurhadi.

 

 

Sumber : PELITA KARYA (29/11/1990)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XII (1990), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 432-436.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.