MENTERI DALAM NEGERI LAPOR KEPADA PRESIDEN

MENTERI DALAM NEGERI LAPOR KEPADA PRESIDEN [1]

Jakarta, Antara

Menteri dalam Negeri Amirmachmud hari Sabtu di Bina Graha melaporkan kepada Presiden Soeharto tentang persiapan2 rancangan Undang-Undang tentang perobahan UU No. 15/MPRS/1971 tentang pemilu dan Undang-Undang No. 14/MPRS/71 tentang susunan MPR, DPR, DPRD tingkat I dan II.

Menteri Amirmachmud menyatakan bahwa kedua Undang- undang itu perlu diadakan revisi mengingat adanya pasal2 yang rumusannya mempunyai landasan yang berbeda.

Rancangan Undang- undang itu akan segera disampaikan kepada MPR. Menteri Aminnachmud mengatakan, ”perlunya Undan-gundang No.15 dan 16 itu direvisi mengingat kedua rumusannya harus didasarkan pada Tap MPR No. IV dan VII.

Tap MPR NO. IV/1973 adalah mengenai Garis2 Besar Haluan Negara susunan DPR, DPRD tingkat I dan II.

Dikemukakan oleh Menteri bahwa revisi terhadap UU No. 15 dan No.6 MPRS/1971 ada yang perlu dilakukan secara prinsipil dan ada pula yang hanya merupakan perubahan redaksionilnya saja.

Menteri Amirmachmud dalam kesempatan itu melaporkan pula kepada Presiden bahwa ia tanggal 30 Oktober menatang ini akan melantik pejabat Gubernur Jambi Djamaluddin Tambunan menjadi Gubernur Daerah Propinsi Jambi.

Dalam kesempatan itu Menteri Amirmachmud juga akan menyerahkan pula Parasamnya Purnakarya Nugraha untuk daerah Kabupaten Muaraenim di Sumatera Selatan (DTS).

SUMBER: ANTARA (26/10/1974)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 469.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.