MENURUT SK PRESIDEN TAHUN 1974/1975 REORGANISASI SEMUA DEPARTEMEN SELESA

MENURUT SK PRESIDEN TAHUN 1974/1975 REORGANISASI SEMUA DEPARTEMEN SELESAI [1]

Jakarta, Sinar Harapan

Penyempurnaan kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi semua departemen telah ditetapkan oleh Presiden melalui Surat Keputusan Presiden No. 44 dan 45 Tahun 1974 yang mulai berlaku tanggal 26 Agustus 1974 yl.

Berbeda dengan struktur departemen lama yang ditetapkan dengan SK presidium Kabinet Ampera tgl. 3 Nopember 1966 kemudian disempurnakan dengan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No. B-553/Pres. Kab./3/67 tgl. 28 Maret 1967, struktur yang sekarang membatasi setiap Direktorat Jenderal terdiri dari sebanyak2nya 5 direktorat dan Sekretariat Jenderal terdiri dari sebanyak2nya 7 biro.

Perobahan lainnya adalah bahwa kantor2 wilayah Direktorat lendral di daerah2 di kordinasikan dalam satu perwakilan.

Didalam ketetapan yang baru ini dinyatakan al. bahwa semua unsur departemen dalam melaksanakan tugasnya masing2 wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan departemen sendiri maupun dalam hubungan antar departemen/instansi untuk kesatuan gerak yang sesuai dengan tugas pokoknya.

Mengenai jumlah Direktorat Jenderal ditentukan menurut kebutuhan. Menurut SK tsb, Menteri adalah unsur pimpinan, Sekretariat Jenderal sebagai unsur pembantu pimpinan dan Direktorat Jenderal sebagai unsur pelaksana dan Inspektur Jenderal sebagai unsur pengawasan.

Tugas pokok Inspektur lenderal ialah melaksanakan pengawasan dalam lingkungan Departemen terhadap pelaksanaan tugas semua unsur departemen, agar supaya dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku, baik tugas yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.

Inspektur Jenderal membawahi beberapa inspektur menurut kebutuhan. Sebagai Inspektur membawahi sebanyak2nya 5 orang inspektur pembantu.

Presiden dapat memilih untuk suatu badan atau PP dalam lingkungan departemen sebagai pelaksana tidak tertentu yang karena situasinya tidak tercakup baik dalam unsur pembantu Pimpinan unsur pelaksana maupun unsur pengawasan.

Perusahaan jawatan (Peljan) merupakan unit dalam lingkungan departemen dan kedudukan, tugas, fungsi serta susunan organisasinya dan tatip dalam ketentuan peraturan perundang2an tersendiri.

Apabila dipandang perlu Menteri dapat dibantu para Staf Ahli yang terdiri sebanyak2nya dari 6 orang.

Di Daerah

Sebagai penyelenggara tugas dan fungsi Departemen di propinsi, dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.

Departemen yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mempunyai ruang lingkup yang sejenis, hanya mempunyai sebuah Kantor Wilayah Departemen di Propinsi.

Departemen yang Direktorat Jenderalnya menyelenggarakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup yang berbeda2 satu sama lain, mempunyai Kantor wilayah Direktorat Jenderal di Propinsi sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal dalam Departemen.

Guna tercapainya kesatuan gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokok dan Departemen di wilayah ybs. maka semua Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di koordinasikan dalam suatu Perwakilan.

Susunan Organisasi

Di dalam keputusan yang baru ini juga ditetapkan kedudukan tugas dan susunan organisasi semua Departemen Hankam yang kedudukan tugas pokok dan susunannya akan diatur dengan keputusan tersendiri.

Perselisihan dari susunan lama kedalam susunan organisasi baru menurut Keputusan Presiden ini diselenggarakan dalam jangka waktu sesingkat2nya dan diselesaikan paling lambat akhir tahun anggaran 1974/1975.

Perumusan tugas fungsi dan susunan organisasi, Biro, Inspektur, Direktorat, Pusat, Sekretariat lenderal, Sekretariat Ditjen dan Sekretariat Badan dalam lingkungan Departemen ditetapkan oleh masing2 Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.

Dalam 16 lampiran surat keputusan Presiden No 45/1974 ini ditetapkan beberapa perobahan atau ketetapan perubahan kedudukan tugas pokok dan susunan organisasi dari ke 16 Departemen yg selama ini berlaku.

Untuk Departemen Luar Negeri misalnya terdapat perobahan pada Direktorat lenderal Hubungan Ekonomi Luarnegeri yang dengan ketetapan baru menjadi Ditjen. Hubungan ekonomi dan Sosial Budaya Luar Negeri dan beberapa perobahan lain.

Untuk departemen Perdagangan terdapat perobahan pada Direktorat Jenderal Penelitian dan Pengembangan yang sekarang menjadi Ditjen Perdagangan Luar Negeri sedangkan Lembaga Pengembangan Ekpsor Nasional menjadi Badan Pengembangan Ekspor Nasional.

Departemen Keuangan yg sebelumnya tidak memiliki Inspektorat Jenderal dengan ketetapan baru di diadakan jabatan Inspektur Jenderal. Ditjen Pertanian pada Departemen Pertanian dirobah menjadi Ditjen. pertanian Tanaman Pangan.

Pada Departemen Perindustrian diadakan Ditjen baru yakni Ditjen Industri Logam dan Mesin, sedangkan Ditjen Perinkra (Perindustrian Ringan dan Kerajinan Rakyat) diganti menjadi Ditjen Aneka Industri dan Kerajinan.

Demikian pula pada II Departemen yang lain diadakan perobahan2 dan penambahan2 Ditjen. Dengan SK Presiden yang barn ini ditetapkan pula adanya Badan Penelitian & Pengembangan serta badan Pendidikan & Latihan pada setiap Departemen. (DTS)

SUMBER: SINAR HARAPAN (23/09/1974)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 458-460.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.