POKOK2 ORGANISASI DEPARTEMEN

POKOK2 ORGANISASI DEPARTEMEN [1]

Jakarta, Antara

Presiden Republik Indonesia dengan keputusannya (Kep.Pres.) No.44 tahun 1974 yang berlaku mulai tgl. 26 Agustus 1974 telah menetapkan pokok2 organisasi departemen2 sebagai bagian dari pemerintahan negara.

Dalam pasal 1 Bab I (mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi Departemen) disebutkan dalam Keputusan Presiden itu bahwa Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut departemen, berkedudukan sebagai bagian dari Pemerintah Negara yang dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Dalam pasal 2 disebutkan bahwa tugas pokok departemen adalah menyelenggarakan sebagian dari tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

Selanjutnya disebutkan dalam pasal 3, bahwa (1) Setiap departemen menyelenggarakan fungsi kegiatan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Setiap Departemen menyelenggarakan fungsi pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya. (3) Setiap departemen menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sesuai dengan tugas pokoknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Setiap departemen menyelenggarakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Susunan Organisasi Departemen

Susunan organisasi departemen, menurut pasal 4 (bab II), terdiri dari: a. Unsur Pimpinan : Menteri; b. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat Jenderal; c. Unsur Pelaksana: Direktorat Jenderal; d. Unsur Pengawasan: Inspektorat Jenderal.

Tatacara Kerja Departemen

Mengenai tata kerja departemen ditetapkan (Pasal 5 Bab II) bahwa semua unsur departemen dalam melaksanakan tugasnya masing2 wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan departemen sendiri, maupun dalam hubungan antar departemen/instansi untuk kesatuan gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokoknya; Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Direktur Jenderal bertanggungjawab langsung kepada menteri.

Kedudukan dan Tugas Menteri

Menteri, menurut ketentuan dalam pasal 6 Bab IV, adalah pembantu Presiden dalam bidan yang menjadi tugas kewajibannya di samping kedudukannya selaku pimpinan departemen. Menteri mempunyai tugas: a. memimpin departemennya sesuai dengan tugas­ pokok yang telah digariskan oleh pemerintah, membina aparatur departemennya agar berdayaguna dan berhasil-guna; b. menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsionil menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden; c. membina dan melaksanakan ketjasama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul, terutama yang menyangkut bidang tanggungjawabnya.

Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal Departemen, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Sekretariat Jenderal, adalah unsur Pembantu Pimpinan dalam departemen yang berada langsung dibawah menteri.

Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretariat Jenderal (Pasal 7 Bab V).

Dalam pasal 8 disebutkan, bahwa tugas pokok Sekretariat Jenderal ialah menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur di lingkungan departemen dan memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada menteri, inspektorat jenderal, direktorat jenderal, dan unit organisasi lainnya di lingkungan departemen dalam rangka pelaksanaan tugas pokok departemen.

Dalam pasal 9 disebutkan, bahwa Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. kordinasi dalam arti mengatur dan membina kerjasama, mengintegrasikan, dan mensinkronisasikan seluruh administrasi departemen, termasuk kegiatan pelayanan teknis dan administratif bagi seluruh organisasi dalam lingkungan departemen;
  2. perencanaan dalam arti mempersiapkan rencana, mengolah, menelaah dan mengkordinasikan perumusan kebijaksanaan sesuai dengan tugas pokok departemen;
  3. pembinaan administrasi dalam arti membina urusan tata-usaha, mengelola dan membina kepegawaian, mengelola keuangan, dan peralatan/perlengkapan seluruh departemen;
  4. pembinaan organisasi dan tatalaksana dalam arti membina dan memelihara seluruh kelembagaan dan ketatalaksanaan departemen serta pengembangannya;
  5. penelitian dan pengembangan dalam arti membina unit penelitian dan pengembangan sepanjang belum diselenggarakan oleh unit organisasi lainnya di lingkungan departemen;
  6. pendidikan dan latihan dalam arti membina unit pendidikan dan latihan sepanjang belum diselenggarakan oleh unit organisasi lainnya di lingkungan departemen;
  7. hubungan masyarakat;
  8. kordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dalam arti mengkordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan yang dalam arti mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok departemen;
  9. keamanan dan ketertiban dalam arti membina dan memelihara keamanan dan ketertiban dalam lingkungan departemen.

Menurut ketentuan selanjutnya dalam pasal 10 Sekretariat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Biro. Setiap biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) bagian. Setiap bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) sub bagian.

(Pasal 11), semua unsur Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas masing2 wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan departemen sendiri, maupun dalam hubungan antar departemen/instansi untuk kesatuan gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokoknya.

Sekretaris Jenderal melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh menteri.

Sekretaris Jenderal berkewajiban memberikan petunjuk, mengawasi, dan membimbing pekerjaan kepala biro.

Sekretaris Jenderal berkewajiban menyampaikan laporan berkala dan sewaktu­ waktu kepada menteri tentang keadaan dan perkembangan departemen.

Dalam melaksanakan tugas tersebut pada ayat ( 4) pasal ini, Sekretaris Jenderal berhak mendapatkan bahan dan atau keterangan dari inspektur jenderal, direktur jenderal, dan pimpinan unit organisasi lain dalam departemen.

Kepala biro bertanggungjawab kepada Sekretaris jenderal, kepala bagian bertanggungjawab kepada biro, dan kepala sub bagian bertanggungjawab kepada kepala bagian.

Direktorat Jenderal

Dalam pasal 12 bab VI disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Departemen, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Direktorat Jenderal, adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas pokok dan fungsi departemen yang berada langsung dibawah menteri.

Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal. Tugas pokok Direktorat Jenderal ialah melaksanakan sebagian tugas pokok departemen di bidangnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh menteri. (Pasal 13).

Direktorat Jenderal, menurut pasal 14, menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijaksanaan teknis, pembinaan serta pemberian perizinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. pelaksanaan sesuai dengan tugas pokoknya dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. pengamanan teknis atas pelaksanaan kebijaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan yang ditetapkan oleh menteri serta berdasarkan peraturan perundang­ undangan yang berlaku.

Pasal 15 menyebutkan bahwa jumlah direktorat jenderal departemen ditentukan menurut kebutuhan. Direktorat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) direktorat. Setiap direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) sub direktorat. Setiap sub direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) seksi. Sekretariat Direktorat jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) bagian. Setiap bagian tersebut dalam ayat (5) pasal ini terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) sub bagian.

Dalam pasal 16 (Bab VI) terdapat ketentuan2 sbb. :

  1. Semua unsur direktorat jenderal dalam melaksanakan tugas masing2 wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan departemen sendiri, maupun dalam hubungan antar departemen/instansi untuk kesatuan gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokoknya.
  2. Direktur lenderal melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh menteri.
  3. Direktur lenderal berkewajiban memberikan petunjuk, mengawasi, dan membimbing pekerjaan direktur serta pimpinan unit organisasi lain yang berada dibawahnya.
  4. Direktur lenderal berkewajiban mengadakan kerjasama dan konsultasi dengan sekretaris jenderal, inspektur jenderal, direktur jenderal lainnya, serta pimpinan unit organisasi lain dalam lingkungan departemen.
  5. Direktur lenderal berkewajiban menyampaikan bahan dan atau tembusan laporan kepada sekretaris jenderal untuk kepentingan pencatatan, penelitian, pembinaan, perumusan kebijaksanaan, dan penyusunan laporan berkala atau sewaktu-waktu kepada menteri.
  6. Direktur lenderal berkewajiban menyampaikan bahan dan atau tembusan laporan kepada inspektur jenderal atas permintaan, dalam rangka pelaksanaan tugas pokok inspektorat jenderal.
  7. Bilamana ada usul perubahan mengenai kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh menteri untuk direktorat jenderal, maka hal tersebut harus diajukan secara tertulis kepada menteri untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.
  8. Direktur bertanggungjawab kepada direktur jenderal, kepala sub direktorat bertanggungjawab kepada direktur, kepala seksi bertanggungjawab kepada kepala sub direktorat, sekretaris direktorat jendral bertanggungjawab kepada direktur jenderal, kepala bagian bertanggungjawab kepada sekretaris direktorat jenderal, dan kepala sub bagian bertanggungjawab kepada kepala bagian.

Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal Departemen, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut inspektorat jendral, adalah unsur pengawasan dalam departemen yang berada langsung dibawah menteri, demikian disebutkan dalam pasar 17 (Bab VII). Disebutkan pula bahwa inspektorat jenderal dipimpin oleh inspektur jenderal.

Pasal 18 menyebutkan bahwa tugas pokok inspektorat jenderal ialah melakukan pengawasan dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas semua unsur departemen, agar supaya dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku, baik tugas yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan. Inspektorat menurut pasal 19, menyelenggarakan fungsi :

  1. pemeriksaan terhadap setiap unsur/instansi di lingkungan departemen yang dipandang perlu yang meliputi bidang administrasi umum, administrasi keuangan, hasil2 fisik dari pelaksanaan proyek2 pembangunan dan lain2.
  2. pengujian serta penilaian atas hasil laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap unsur/instansi di lingkungan departemen atas petunjuk menteri;
  3. pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan di bidan administrasi atau keuangan, yang dilakukan di bidang administrasi atau keuangan, yang dilakukan oleh unsur/instansi di lingkungan departemen.

(Pasal 20). Inspektur Jenderal membawahi beberapa orang inspektur menurut kebutuhan. Setiap inspektur membawahi sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang inspektur pembantu. Inspektur pembantu dapat membawahi beberapa orang pemeriksa menurut kebutuhan. Sekretariat inspektorat jenderal terdiri dari sebanyak­banyaknya 4 (empat) bagian. Setiap bagian dimaksud dalam ayat (4) pasal ini terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) sub bagian.

(Pasal 21). Semua unsur inspektorat jenderal dalam melaksanakan tugas masing2 wajib mengindahkan hirarki yang terdapat dalam departemen, serta wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektur Jenderal melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh menteri.

Kantor wilayah Direktorat Jenderal tersebut pada ayat (3) pasal ini, dalam rangka pencapaian kesatuan gerak yang serasi, dikordinasikan dalam suatu perwakilan departemen.

Menurut pasal 26, departemen yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mempunyai ruang lingkup yang sejenis, hanya mempunyai sebuah Kantor Wilayah Departemen di Propinsi. Kantor Wilayah Departemen tersebut pada ayat (1) pasal ini menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan yang menjadi tanggung-jawab departemen di propinsi.

Wilayah kerja kantor wilayah departemen tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini disesuaikan dengan pembagian wilayah pemerintahan sipil yang dapat mencakup satu atau beberapa propinsi tergantung dari tugas dan beban kerja yang menjadi tanggungjawabnya.

Kepala Kantor Wilayah Departemen bertanggungjawab kepada menteri. Tugas, susunan organisasi, dan tatacara kerja Kantor Wilayah Departemen ditetapkan oleh menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

Lebih lanjut dalam pasal 27, disebutkan bahwa departemen yang Direktorat lenderal nya menyelenggarakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup yang berbeda­beda satu dengan lainnya, mempunyai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di propinsi sesuai dengan tugas dan fungsi direktorat jenderal dalam departemen.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal tersebut pada ayat (1) pasal ini menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal yang menjadi tanggungjawab departemen di propinsi.

Wilayah ketja Kantor Wllayah Direktorat Jenderal tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini disesuaikan dengan pembagian wilayah pemerintahan sipil yang dapat mencakup satu atau beberapa propinsi tergantung dari tugas dan beban kerja yang menjadi tanggungjawabnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal bertanggungjawab kepada direktur lenderal yang bersangkutan. Tugas, susunan organisasi, dan tatakerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal ditetapkan oleh menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggunggjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

Guna tercapainya kesatuan gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi departemen di wilayah yang bersangkutan, demikian ditentukan dalam pasal 28, maka semua Kantor Wilayah Direktorat Jenderal dikordinasikan dalam suatu perwakilan.

Perwakilan departemen berfungsi sebagai wakil departemen di wilayahnya dan menjadi saluran hubungan departemen dengan Gubernur/Kepala Wilayah setempat.

Kepala Perwakilan Departemen ditunjuk oleh menteri dari antara Kepala Wilayah Direktorat Jenderal. Kepala Perwakilan Departemen bertanggungjawab kepada menteri.

Pengangkatan dan Pemberhentian

Sekretaris Jenderal, inspektur jenderal, direktur jenderal, dan pimpinan unit organisasi lainnya yang setingkat dengan direktur jenderal (menurut pasal 29 Bab X, red) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pimpinan unit organisasi lainnya di lingkungan departemen diangkat dan diberhentikan oleh menteri.

Ketentuan Lain2

Ketentuan lain sebagai tersebut dalam Pasal 30 (Bab XI) ialah perumusan kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi departemen sampai dengan tingkat biro, inspektur, direktorat, dan Keputusan Presiden.

Perumusan tugas dan susunan unit organisasi yang tingkatnya lebih rendah dari unit organisasi dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

Penyimpangan atas susunan dan jumlah unit organisasi dalam lingkungan departemen, ditetapkan oleh Presiden. Sebagai penutup, disebutkan dalam pasal 31 (Bab III), bahwa pokok2 Organisasi Departemen Pertahanan Keamanan diatur dalam Keputusan Presiden tersendiri. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan2 yang bertentangan dengannya dinyatakan tidak berlaku. (Pasal 32). (DTS)

SUMBER: ANTARA (25/09/1974)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 460-467.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.