PELAKSANAAN REPELITA II TUGAS SELURUH APARAT PEMERINTAH DAN RAKYAT

Presiden Soeharto Membuka Raker Gubernur

PELAKSANAAN REPELITA II TUGAS SELURUH APARAT PEMERINTAH DAN RAKYAT [1]

 

Jakarta, Berita Yudha

Presiden Soeharto menegaskan lagi, pelaksanaan Repelita II yang akan dimulai I April mendatang merupakan tugas nasional, tanpa terkecuali harus dilaksanakan seluruh aparatur pemerintahan dan menjadi tugas seluruh bangsa Indonesia.

Pelaksanaan Repelita II jelas bukan tugas seorang diri dari Presiden/Mandataris MPR. Tanpa ikut sertanya seluruh kekuatan bangsa berarti tidak seorang Presiden! Mandataris MPR yang manapun mampu melaksanakan tugas nasional tsb.

Penegasan Presiden itu dikemukakan kemarin pada upacara pembukaan Rapat kerja Gubernur seluruh Indonesia yang berlangsung di Istana negara dengan thema pokok “Persiapan repelita II tahun Pertama”.

Penyelenggaraan raker Gubernur yang akan berlangsung sampai tgl. 9 Februari itu oleh Presiden dinilai mempunyai arti penting sebagai usaha persiapan terakhir untuk melaksanakan Repelita II, dengan melaksanakan Repelita II menurut Presiden terbuka kesempatan baru bagi kita untuk setapak mendekati tujuan masyarakat yg maju, sejahtera lahir dan batin serta berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.

Pembangunan tidak lain merupakan usaha bersama yang secara sadar dan berencana untuk merobah nasib, karenanya setiap usaha pembangunan harus benar2 dirasakan oleh rakyat bahwa pembangunan itu adalah miliknya, arah tujuan pembangunan itu ditetapkan rakyat sendiri, pelaksanaan pembangunan adalah untuk kepentingan rakyat sendiri dan hasilnya pada akhirnya akan terbagi secara adil kepada rakyat yang semuanya itu dapat diartikan kita harus mengembangkan dan mengikut sertakan dan keterlibatan seluruh rakyat dalam segala gerak pembangunan.

Tolak Cara Revolusi2an ala PKI

Mengemukakan usaha pemerintah untuk menumbuhkan kehidupan demokrasi yang sehat dan bertanggungjawab sebagai pelaksanaan murni dari UUD 1945 dan falsafah negara Pancasila, Presiden Soeharto dengan tegas menolak cara2 revolusi2an ala PKI dalam apapun kita menolak cara2 yang bertentangan dengan sendi2 UUD 45, cara2 kekerasan, esktrim atau radikal apalagi dengan cara “revolusi2an” seperti dilakukan oleh PKI.

Pemerintah Indonesia melarang PKI antara lain mencapai tujuan dengan cara2 kekerasan, paksaan dan adu kekuatan, oleh karenanya kalau ternyata dewasa ini ada kekuatan2 atau kegiatan2 yang menjurus kearah tindakan ekstrim atau bertentangan dengan sendi2 UUD 45 kita semua wajib menghadapinya dan mengambil sikap tegas.

Perobahan dan perombakan untuk mencapai kemajuan seperti dikehendaki pembangunan harus berjalan tertib, berencana dan bertahap tanpa menimbulkan ketegangan2 apalagi kegoncangan2 didalam masyarakat.

Kita tidak mungkin mau akan menjurus kearah yang merusak, dalam mewujudkan cita2 kemerdekaan kita sekarang berfikir rasionil dan tidak emosionil.

Emosi yang baik merupakan kekuatan pendorong dalam perjuangan juga perjoangan dalam pembangunan, tetapi kita harus membuang rangsangan emosionil karena tindakan emosionil jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Peristiwa 15 januari” menurut Kepala Negara merupakan contoh sangat pahit dari rangsangan emosionil yang dimanfaatkan unsur2 destruktif, apapun dalihnya yang terjadi dalam peristiwa 15 Januari merupakan tindakan kerusuhan yang merusak.

Menurut Presiden, dalam ruang lingkup nasional peristiwa itu merupakan tambahan lembaran hitam dalam pertumbuhan bangsa. Di belakang peristiwa 15 Januari oleh Presiden dikatakan terdapat unsur2 dalam masyarakat yang dalam mengusahakan terlaksananya keinginannya tidak mau menyalurkan melalui lembaga2 demokrasi yang ada tetapi ingin mencapainya dengan cara2 yang destruktif, menyalahgunakan hak2 demokrasi dan yang jelas tidak sesuai dengan Orde Baru untuk menegakkan kehidupan konstitusi, demokrasi dan hukum.

Tersentak Mundur Selangkah

Presiden Soeharto mengemukakan bahwa peristiwa 15 Januari ybl telah membuat kita tersentak mundur selangkah kebelakang, tetapi hal itu Presiden mengatakan kita tidak perlu gentar malahan harus bertekad untuk memperbaiki kembali keadaan dengan melangkah kedepan lebih cepat dan tepat.

Kebijakan pemerintah dan langkah2 yang kelihatannya keras, membatasi dan mengurangi sifat-sifat dan cara penggunaan hak kebebasan dan hak demokrasi, menurut Presiden mempunyai tujuan untuk menyelamatkan kehidupan konstitusionil, memberi nafas yang lebih segar kepada kehidupan demokrasi dan untuk menjamin kewibawaan hukum.

Dalam kehidupan demokrasi Pancasila demikian ditekankan Presiden, hak untuk menyarnpaikan pendapat dan berbeda pendapat mempunyai tempat yang terhormat, tetapi harus juga mendapat tempat yang sama terhormatnya bagi tanggungjawab.

Kita mempunyai tanggungjawab memelihara persatuan nasional, keselamatan bersama, melaksanakan pembangunan untuk menikmati hari esok yang lebih baik, menumbuhkan kehidupan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila agar kehidupan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila agar kehidupan bangsa Indonesia menjadi kokoh dan sentausa. (DTS)

Sumber: BERITA YUDHA (07/02/1974)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 412-414.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.