PEMERIKSAAN OKNUM ANGGOTA DPR TERLIBAT KASUS REBOISASI
SEIZIN PRESIDEN :
MERIKSAAN oknum anggota MPR/DPR yang terlibat dalam kasus manipulasi proyek reboisasi (penghijauan) di Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Selatan atas seizin Presiden, menunjukkan adanya kemauan keras pemerintah untuk memberantas korupsi, demikian dua orang ahli hukum masingmasing T. Mulya Lubis, SH Direktur LBH Jakarta dan H. Hartono Mardjono, SH, wakil ketua fraksi PP di DPR, kepada "Pelita" secara terpisah.
Kita melihat adanya "political will" yang baik dari pemerintah untuk memberantas korupsi yang dilakukan di atas, ujar Mulya Lubis. Sementara Hartono Mardjono menyebutkan izin Presiden untuk pemeriksaan itu dilihat sebagai usaha yang mengarah kepada pemberantasan korupsi dari atas, tentunya sangat positip.
Menurut Mulya Lubis, meskipun kita menganut asas persamaan di depan hukum, perlakuan terhadap anggota MPR/DPR yang terhormat di negara manapun di dunia ini tidak sama dengan warganegara biasa, karena ada semacam kekebalan yang melekat pada tiap anggota parlemen. lni yang disebut "forum privilegatum ", karena itu harus ada izin khusus.
Dengan adanya izin itu, kata Mulya, kita melihat adanya tekad yang kuat pemerintah untuk membersihkan dirinya. Kita berharap supaya pelaksanaan pemeriksaan terhadap anggota DPR ini dilakukan dengan tuntas dan semua aparat yang terlibat hendaknya juga diperiksa dan ditujukan ke pengadilan. Jangan ada yang tidak terjaring pemeriksaannya.
Dikatakan kalau pemerintah bisa dengan tuntas menyelesaikan kasus korupsi ini maka kepercayaan rakyat akan meningkat, tetapi kalau tidak berhasil dengan tuntas maka rakyat akan meragukan itikad baik pemerintah dan pemberantasan korupsi akan berhenti menjadi statement-statement politik.
Mulya Lubis mengatakan, dalam kasus ini kita minta dengan tegas UndangUndang Pemberantasan Korupsi tidak dikesampingkan, kalau perlu hukuman terhadap mereka diperberat tetapi sebaliknya kalau mereka tidak terbukti melakukan korupsi, sebagai negara hukum kita harus memulihkan nama baik kedua anggota MPR dan DPR tersebut.
Seharusnya calon-calon anggota DPR sebelum dipilih selayaknya diteliti bukan saja harta kekayaannya tetapi latar belakang kegiatan usaha dan aktivitas lainnya. Dengan mengetahui semua ini kita bisa melihat apakah calon anggota DPR itu betulbetul memiliki integritas karakter yang terpuji.
"Jadi anggota DPR wakil yang paling terhormat tidak berbuat hal demikian, malu dong punya wakil yang korupsi," kata Mulya Lubis.
Dikatakan, bila benar kasus kornpsi reboisasi inimelibatkan oknum anggota DPR/MPR itu, maka ini adalah contoh kegagalan sistem seleksi.
Sementara itu Hartono Mardjono, SH menyebutkan pula iklim pemberantasan korupsi yang mulai membaik ini perlu didorong terus dan strategi pemberantasan korupsi dari atas dinilai sebagai strategi yang tepat.
Dikatakan, kita semua wajib memberikan dukungan moril untuk keberhasilan tugas ini, sebab bila sampai gagal terns maka akan ada kesan seperti yang lalu-lalu itu juga, pemberantasan korupsi tidak lebih statement belaka.
Secara khusus anggota komisi III DPR ini menunjuk sektor peradilan yang harus mendapat perhatian sungguh-sungguh, dari kemungkinan dimasukinya polusi korupsi.
Masih banyak tersebar orang-orang berperkara bisa mengatur jalannya proses peradilan, khususnya dalam delik-delik aduan (klachat delitt).
Masih sering terjadi seorang oknumjaksa bisa menjadi "kuasa semu" dari seorang pengadu (pelapor) untuk memenangkan perkaranya, begitu pula sebaliknya jaksa menjadi kuasa semu si terlapor, ujar Hartono Mardjono, SH yang juga pengacara. (RA)
…
Jakarta, Pelita
Sumber : PELITA (27/04/1983)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 369-370.