BERLAKU BAGI MENTERI, GUBERNUR, DAN PIMPINAN LEMBAGA TINGGI CERAI DAN BERISTRI LEBIH SEORANG SEIJIN PRESIDEN

BERLAKU BAGI MENTERI, GUBERNUR, DAN PIMPINAN LEMBAGA TINGGI CERAI DAN BERISTRI LEBIH SEORANG SEIJIN PRESIDEN

Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen, Jaksa Agung, Gubernur/KDH dan para Duta besar harus mendapatkan ijin dari Presiden apabila akan melakukan perceraian atau akan beristri lebih dari seorang.

Kewajiban meminta ijin dari Kepala Negara ini juga berlaku bagi Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Gubernur Bank Indonesia. Termasuk yang terkena dalam ketentuan ini adalah Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sepanjang mereka berstatus pegawai negeri sipil.

Ketentuan-ketentuan initertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan tgl. 21 April 1983 dan dimuat dalam Lembaran Negara RI Tahun 1983 No.13.

PP itu menyebutkan, mereka yang berkedudukan sebagai Bupati, Walikotamadya, Kepala Daerah Tk. II termasuk Walikota di DKI Jakarta dan Walikota Administratif wajib meminta ijin lebih dahulu pada Menteri Dalam Negeri apabila akan melakukan perceraian atau beristri lebih dari seorang.

Pimpinan Bank milik Negara kecuali Gubernur Bank Indonesia dan pimpinan Badan Usaha milik Negara, wajib meminta ijin lebih dahulu pada Menteri yang secara teknis membawahi Bank milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan, demikian PP tersebut.

Begitu pula dengan pimpinan bank milik Daerah dan pimpinan Badan Usaha milik Daerah, wajib mendapatkan ijin dari Kepala Daerah yang bersangkutan.

Dalam PP inidisebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu pegawai bulanan di samping pensiunan, pegawai Bank milik Negara, pegawai Badan Usaha milik Negara, pegawai Bank milik Daerah, pegawai Badan Usaha milik Daerah serta Kepala Desa, perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa.

Contoh

Sebagai pertimbangan dari lahimya Peraturan Pemerintah ini disebutkan bahwa dalam UU No. 1 Tahun 1974 (UU Pokok Perkawinan) dan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia.

Namun pegawai negeri wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, termasuk dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.

Dalam penjelasan dari PP ini disebutkan bahwa pegawai negeri sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang undangan yang berlaku.

Untuk dapat melaksanakan kewajiban seperti itu maka kehidupan pegawai negeri sipil harus ditunjang oleh kehidupan berkeluarga yang serasi, sehingga setiap pegawai negeri dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah­masalah dalam keluarganya.

Sehubungan dengan contoh dan keteladanan yang harus diberikan oleh pegawai negeri sipil kepada bawahan dan masyarakat, maka kepada mereka dibebankan ketentuan disiplin yang tinggi. Walaupun dalam PP ini masih terbuka kemungkinan untuk perceraian dan menikahi lebih dari seorang, namun persyaratan yang diajukan apabila hendak melakukan hal2 tersebut cukup ketat.

Cacat Badan

Dalam Pasal 7 PP ini dicantumkan bahwa ijin perceraian dapat diberikan apabila didasarkan pada alasan-alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dalam PP ini.

Sedang ijin perceraian dengan alasan bahwa istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, tidak diberikan.

Pada penjelasan dari pasal ini disebutkan bahwa walaupun dalam Peraturan Pemerintah No. 9/1975 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 1/1974 alasan cacat badan atau penyakit dapat dimungkinkan untuk memperoleh ijin bercerai, namun pegawai negeri sipil yang melakukan perceraian karena istri tertimpa musibah tersebut dinilai sebagai tidak memberikan keteladanan yang baik.

Alasan tersebut hanyalah merupakan salah satu syarat alternatif yang harus disertai syarat-syarat kumulatif lainnya, kata penjelasan itu dan ijin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif ditambah ketiga syarat kumulatif.

Syarat alternatif itu al :

istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Sedang syarat kumulatif yang harus dipenuhi seluruhnya adalah :

persetujuan tertulis dari isteri pegawai negeri pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak­anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan dan ada jaminan tertulis dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Bagi pegawai negeri sipil wanita yang akan dijadikan istri kedua/ketiga/keempat dapat diberi ijin bila ada persetujuan tertulis dari istri bakal suami bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak pendapatan dan ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak­anaknya.

Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Pelanggaran dari pasal2 dalam peraturan ini dikenakan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil. (RA)

Jakarta, Suara Pembaruan

Sumber : SUARA PEMBARUAN (1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 370-373.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.