KOMENTAR ISYANA, OKA, AMIN ISKANDAR TENTANG PP IJIN KAWIN DAN CERAI
Isyana W. Sadjarwo SH anggota Komisi III (Hukum) DPR hari Jumat menilai peraturan Pemerintah No. 10/1983 ini bertujuan memperketat lagi apa yang sudah menjadi Undang-Undang Perkawinan.
Presiden tentu mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu jika pejabat pemerintah akan bercerai dan atau beristri lebih dari seorang, sebab seorang pejabat berbeda dengan anggota masyarakat yang lain.
Pejabat merupakan seorang panutan yang patut dicontoh, karena itu patut kalau dalam hal cerai dan beristri lagi harus mendapatkan ijin dari Presiden atau Menteri bagi eselon yang lebih rendah.
Pada prinsipnya kata anggota DPR ini Undang-Undang Perkawinan menganut faham monogami.
Mengenai perceraian, dimungkinkan jika ada hal-hal luar biasa dengan persyaratan-persyaratan terperincinya misalnya karena tidak bisa melahirkan anak dll. Dengan adanya PP 10/1983 ini, jelas bagi pejabat ada pengetatan.
Kaitannya dengan hak azasi, menurut Isyana bukan berarti membatasi hak azasi, sebab dalam Undang-Undang Dasar 45 jelas setiap warganegara mempunyai hak dan kewajiban.
Tentu sebagai pejabat pemerintah kewajibannya termasuk melaksanakan PP 10/83 jika ia menghadapi hal yang demikian.
Menjawab pertanyaan mengenai waktunya PP ini dikeluarkan justru setelah sekian tahun Undang-Undang Perkawinan berlaku, Isyana mengatakan adanya perkembangan teknologi, kemajuan pembangunan dan sebagainya mengakibatkan terjadinya pergeseran-pergeseran nilai material di samping pergeseran nilai spiritual.
Kalau jaman dahulu hal-hal semacam ini tidak perlu dibahas karena pemikiran orang belum sampai ke sana. Namun dengan adanya perkembangan-perkembangan sehingga terjadi pergeseran-pergeseran nilai ini, maka perlu adanya PP 10/83 ini sebagai upaya preventif, mencegah pejabat-pejabat melakukan cerai atau beristri lagi.
Di samping itu, jelas dengan adanya istri lebih dari seorang, pembiayaan akan menjadi lebih besar jika hal-hal yang lazim tidak bisa membawa pada kecukupan dana untuk membiayai lebih dari seorang istri, ini akan sangat mudah atau bahkan otomatis akan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan kebocoran uang negara, demikian Isyana.
Oka Mahendra
Sementara itu Wakil Sekretaris Fraksi Karya Pembangunan (F-KP) Oka Mahendra. SH lebih dulu mengaku tidak mengetahui apakah pegawai negeri yang berkedudukan sebagai pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara, Menteri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga pemerintah non departemen, Gubernur dan Dubes serta pegawai-pegawai negeri lainnya banyak yang mempunyai istri lebih dari seorang.
"Anda tidak bisa mengatakan begitu" ujamya menjawab pertanyaan "SH" melalui telepon Jumat pagi, menanggapi keluarnya Peraturan Pemerintah No. 10.1983 tentang Ijin Perkawinan & Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Iajuga mengatakan tidak mengetahui, apakah keluamya peraturan itu dilatarbelakangi kenyataan bahwa di antara pegawai negeri banyak yang hidup bersama dengan pria atau wanita sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan sah.
Oka mengatakan akan mempelajari PP itu dulu, apakah sinkron dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 11/974 dan Peraturan Pemerintah No. 9/1975 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut.
Dikatakan, PP No. 10/1983 dimaksudkan untuk menunjang prinsip-prinsip pelaksanaan UU Perkawinan, khususnya bagi pegawai negeri, antara lain untuk sedapat mungkin mencegah poligami, sekalipun berdasarkan Undang-Undang Perkawinan poligami dimungkinkan jika dipenuhi syarat-syarat tertentu.
"Dengan demikian, pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat bisa menjadi contoh bagi seluruh lapisan masyarakat" tukasnya.
Ditambahkan, PP No. 10/1983 merupakan syarat-syarat khusus yang harus ditaati pegawai negeri.
Berdasarkan hukum yang berlaku, syarat-syarat khusus semacam demikian memang dimungkinkan, bahkan merupakan syarat yang terutama harus dipenuhi dan ditaati.
Meskipun ada syarat-syarat khusus yang berlaku bagi pegawai negeri, syarat-syarat atau ketentuan PP No. 10/1983 itu juga harus sinkron dengan Undang-Undang yang lain.
Amin Setuju
Dalam pada itu Amin Iskandar dari Fraksi Persetujuan Pembangunan menyatakan amat setuju dengan PP itu dan itu disebutkan bukan larangan.
"Saya yakin dalam halhal tertentu ijin tersebut akan diperoleh", katanya dengan menambahkan tentu saja dengan pertimbangan yang cukup kuat.
Persetujuan itu dinyatakannya pula atas dasar seringnya terdengarnya berita ijin untuk beristri lebih dari satu yang harus diperoleh dari istri pertama sering mempakan hasil keterpaksaan atau tipuan.
Ia menilai PP tsb tidak bertentangan dengan Perkawinan dan bisa mempakan sebab berkurangnya penyalahgunaan wewenang atau korupsi karena sering kali yang tetjadi di dilatarbelakangi keberantakan dan masalah2 mmah tangga lainnya.
Namun ia mengingatkan perlu diadakan tindakan yang lebih tegas bagi mereka yang melakukan hubungan antara pria dan wanita di luar UU dan batas – moral keagamaan baik yang bempa samen-leven atau pun jenis yang lain yang belakangan ini banyak berpengaruh pada pemuda-pemudi
"Apabila tindakan ini tegas ini tidak dilakukan dan pengketatan ijin tersebut tidak dilaksanakan akan mendorong masyarakat berbuat hal-hal yang menjurus ke dekadensi moral", demikian Amin Iskandar. (RA)
…
Jakarta, Sinar Harapan
Sumber: SINAR HARAPAN (29/04/1983)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 373-375.