PENGETIK NASKAH PROKLAMASI SAYUTI MELIK MENINGGAL DUNIA
Jakarta, Antara
Sayuti Melik, tokoh pejuang dan pengetik naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang kemudian menjadi dokumen otentik, Senin siang, jam 13.00 WIB, meninggal dunia di Jakarta dalam usia 80 tahun lebih.
Dilahirkan pada 25 November 1908 di desa Kadilolo, kabupaten Sleman, Yogyakarta, Sayuti Melik hanya sempat mengenyam penelidikan sampai Sekolah Guru di Solo pada tahun 1920 sampai 1924.
Pendidikan itu tidak sempat diselesaikannya, karena pada 1924 ia ditangkap oleh polisi rahasia Belanda, PID. Sesudah itu praktis hampir sepanjang hidupnya dia ke luar masuk penjara.
Pada 1926 ia ditangkap Belanda lagi. Kali ini dengan tuduhan membantu PKI. Setahun kemudian ia dibuang ke Digul sampai 1933. Tahun 1936 ia ditahan penguasa Inggris di Singapura dan sempat mengeram dalam penjara Singapura selama setahun. Ia dipersalahkan memimpin Liga Anti Imperialisme Asia Tenggara. Akhir 1936 ia dikeluarkan dari penjara Singapura.
Tapi sesampainya di tanah air ia langsung ditangkap PID dan dipenjarakan dari 1937 sampai 1938. Baru satu tahun menghirup udara bebas, pada 1939 Sayuti Melik ditangkap dan dipenjarakan di Sukamiskin sampai 1941, karena “pers delict”.
Sewaktu Jepang masuk Indonesia Sayuti Melik kembali ditangkap dan dipenjarakan oleh penguasa Jepang sampai menjelang kemerdekaan.
Pada 1945, ketika masih mendekam di penjara Ambarawa, ia dicari Bung Karno dan kemudian diangkat menjadi sekretarisnya. Karena jabatan inilah maka ia bisa menjadi saksi mata sewaktu Dwi Tunggal Soekarno-Hatta diculik dan dilarikan para pemuda ke Rengasdengklok.
Sayuti Meliklah yang kemudian mengetik naskah proklarnasi kemerdekaan RI, sebelum dibacakan oleh Bung Karno atas nama bangsa Indonesia.
Tetapi hampir setahun setelah Indonesia merdeka kembali Sayuti Melik pada Maret 1946 ditangkap di Madiun dengan tuduhan dekat dengan Persatuan Perjuangan. Namun oleh kepala tentara di Solo ia dibebaskan.
Pada 1 Juli 1946 sampai 1 Juli 1948 Sayuti Melik ditahan atas perintah Mr Amir Syarifudin. Ia baru bebas kembali setelah melalui Pengadilan Tentara.
Pada Desember 1948 sewaktu terjadi agresi militer Belanda ll ia ditahan Belanda. Sesudah itu Sayuti Melik boleh dikata bisa menghirup udara kebebasan.
Di tahun 1965 ia diganyang oleh PKI karena menulis serial “Belajar Memahami Soekarnoisme.” Terakhir Sayuti Melik duduk sebagai anggota DPR hingga pensiun pada 1983.
Semasa hidupnya Sayuti Melik menulis beberapa buku seperti Proklamasi dan KMB Antara Marhasenisme dan Marxisme, Kumpulan tulisan mengenai Belajar Memahami Soekarnoisme dan buku Demokrasi Pancasila .Atas perjuangannya Pemerintah Indonesia menganugerahkan Bintang Mahaputra klas V pada 1961, dan Bintang Mahaputra Adipradana pada Mei 1973dari Presiden Soeharto.
Dunia pers Indonesia juga menghargai perjuangannya di bidang jurnalistik dengan memberikan Piagam Penghargaan Jurnalistik (PWI Jaya) pada tahun 1977 dan Satya Penegak Pers dari PWI Pusat pada tahun 1982. Sayuti Melik juga mendapat Piagam Penghargaan Pini sepuh Golkar. Almarhum untuk sementara disemayamkan di rumah duka Kompleks DPR Taman Aries Blok F 11 no. 37 Jakarta. Menurut rencana almarhum akan dimakarnkan hari Selasa.
Sumber : ANTARA(27/02/1989)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 753-754.