PRESIDEN RESMI BERLAKUKAN UU NO. 20 TAHUN 1982 TENTANG PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA

PRESIDEN RESMI BERLAKUKAN UU NO. 20 TAHUN 1982 TENTANG PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA

Presiden Soeharto resmi mensyahkan RUU tentang ketentuan Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang dan sekaligus mengundangkannya pada hari Minggu tanggal 19 September lalu, demikian Menhankam/Pangab Jenderal TNI M. Jusuf mengungkapkan di ruang kerjanya, Rabu pagi.

Undang-Undang tersebut diberi nomor 20 tahun 1982 dan masuk dalam Lembaran Negara RI tahun 1982 No. 51, demikian Jenderal Jusuf. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui secara aklamasi RUU tentang Ketentuan ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia itu menjadi Undang-undang dalam sidang paripuma dewan tanggal 6 September lalu.

Menhankam/Pangab mengatakan, pemilihan hari Minggu dan tanggal 19 September itu mempunyai makna tersendiri. Pemilihan hari Minggu mempunyai makna bahwa upaya untuk pertahanan keamanan negara ini tidak mengenal hari libur dan ABRI sebagai kekuatan inti pertahanan keamanan bangsa dan negara, tidak mengenal Hari libur untuk mempertahankan dan menjaga kedaulatan bangsa dan negara ini.

"Dalam usaha mempertahankan keamanan bangsa dan negara ini ABRI tidak mengenal hari libur," kata Jenderal Jusuf.

Kemudian mengenai dipilihnya tanggal 19 September, adalah disebabkan hari rersebut merupakan hari bersejarah bagi upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Pada tanggal 19 September 1945 rakyat Indonesia bersama-sama pemuda yang waktu itu mengambil bagian dalam bidang pertahanan negara mengadakan rapat umum untuk mendukung proklamasi kemerdekaan di lapangan Ikada Jakarta.

Rapat umum di lapangan Ikada tersebut merupakan pencerminan tekad bangsa Indonesia untuk mempertahankan negerinya dari rongrongan kaum penjajah yang ingin kembali berkuasa di bumi Indonesia.

Undang Undang No 20 tahun 1982 merupakan pencerminan tekad bangsa Indonesia untuk menata usaha usaha pertahanan dan keamanan bangsa dan negaranya, demikian menhankam/Pangab.

Beberapa Pokok Penting

Menhankam mengemukakan beberapa pokok penting yang terkandung dalam UU No. 20 tahun 1982 tersebut antara lain pasal 2 yang menyebutkan bahwa, "Rakyat Indonesia adalah sumber kekuatan bangsa yang menjadi kekuatan dasar upaya pertahanan keamanan negara."

Oleh karena itu, dalam pasal 7 disebutkan bahwa upaya pertahanan maupun keamanan negara diwujudkan dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dengan mendayagunakan sumber daya rasional dan prasarana rasional secara menyeluruh, terpadu, dan terarah, adil dan merata serta diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini. (RA)

Jakarta, Antara

Sumber : ANTARA (30/09/1982)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VI (1981-1982), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 1020-1021.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.