PRESIDEN RI SOEHARTO TERIMA SANTUNAN THT

PRESIDEN RI SOEHARTO TERIMA SANTUNAN THT

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto hari Kamis menerima santunan Tabungan Hari Tua (THT) berupa uang tunai Rp. 8.739.200, dari PT. Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), yang diserahkan langsung oleh Direktur Utama persero itu, Drs. Ida Bagus PutuSarga.

Santunan THT itu diberikan karena kedudukan Jenderal TNI (purn) Soeharto sebagai pejabat negara, yaitu presiden RI periode Maret 1983 sampai Maret 1988.

Berdasarkan catatan PT. Taspen, Presiden Soeharto sebelumnya sudah dua kali menerima santunan THT sebagai pejabat negara. Yang pertama tahun 1978 sebesar Rp. 1.569.600 dan yang kedua tahun 1983 Rp. 5.328.000.

Santunan THT kepada pejabat negara itu dibayarkan secara sekaligus. Selain pejabat negara, para anggota DPR juga menerima THT.

Ida Bagus Sarga mengungkapkan, kini sedang dilakukan penataan kembali administrasi pegawai negeri sipil sehingga diharapkan mulai tahun 1990 dana pensiun pegawai negeri sipil dibayarkan melalui dana Taspen, tidak lagi dengan dana APBN.

Presiden Soeharto pada kesempatan itu berpesan kepada pimpinan PT. Taspen agar dana yang diterima persero milik negara itu dikelola sebaik-baiknya.

Kepala negara juga mengharapkan agar pembayaran klaim kepada pegawai negeri yang berhak, dilakukan secara mudah dan lancar, “tidak hanya lancar pada pejabat negara saja”.

Ketika menyerahkan santunan tersebut di rumah kediaman Presiden, Jalan Cendana 8 Jakarta Pusat, Kamis pagi, Dirut PT. Taspen (persero) didampingi Direktur Teknik Drs. Firdaus Oemar, Kepala Biro Asuransi Yoyo Sarya dan Kepala Biro Umum Umaran Mansjur SH.

Kepada wartawan, pimpinan PT. Taspen menjelaskan bahwa jumlah peserta program THT pegawai negeri terus bertambah setiap tahun, seiring dengan meningkatnya jumlah pegawai negeri.

Dalam periode 1983-1987 misalnya, pertambahan pegawai negeri rata-rata 6,8 persen/tahun. Untuk tahun 1988 jumlah pegawai negeri diperkirakan naik dua persen dibanding tahun 1987.

Peserta program THT dalam tahun 1983 berjumlah 2.758.200 orang, terdiri atas pegawai negeri sipil pusat 2.251.100 orang (81,8 persen), pegawai negeri sipil daerah 372.400 orang (13,5 persen) dan pegawai badan usaha milik negara 129.700 orang (4,7 persen).

Dalam tahun 1987 jumlah itu menjadi 3.571.300 orang, terdiri dari pegawai sipil pusat 2.978.500 orang, pegawai sipil daerah 446.100 orang dan pegawai BUMN 146.700 orang.

Untuk tahun 1988 jumlah peserta program THT PT. Taspen diperkirakan menjadi 3.642.700 orang.

Kepala Bagian Humas PT. Taspen, Nur Ali Indra, menjelaskan kepada wartawan bahwa penyelesaian klaim sampai dengan akhir Desember 1987 mencapai 54.076 kejadian, dengan total pembayaran Rp. 66.756 juta.

Dalam tahun 1988 jumlah klaim diperkirakan sebanyak 57.677 kali dengan jumlah pembayaran mencapai Rp.70.896 juta.

Dalam periode 1983 sampai 1987 jumlah kejadian klaim program THT meningkat rata-rata 7,6 persen setahun, sedang nilai pembayaran meningkat 34 persen/tahun.

Kenaikan tersebut terutama disebabkan terus meningkatnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun, sementara nilai pembayaran setiap klaim juga naik.

 

 

Sumber : ANTARA (24/03/1988)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 628-629.

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.