PRESIDEN : RT/RW AGAR ADAKAN KAMPANYE TERHADAP BAHAYA NARKOTIK

PRESIDEN : RT/RW AGAR ADAKAN KAMPANYE TERHADAP BAHAYA NARKOTIK

Rukun Warga maupun Rukun-Rukun Tetangga diharapkan dapat melakukan kampanye mengenai bahaya narkotika terhadap masyarakat khususnya bagi generasi muda.

Harapan itu dikemukakan Presiden Soeharto ketika menerima Menko Kesra Alamsyah Ratu Perwiranegara di Bina Graha, Selasa.

Dengan melalui Rukun Warga dan Rukun Tetangga, kampanye bahaya narkotika akan langsung dan merata mencapai masyarakat, kata Presiden yang disitir Alamsyah.

Pencegahan terhadap bahaya narkotika ini sangat penting karena bagaimana nanti jika negeri ini yang sedang melaksanakan pembangunan maupun jadinya nanti jika negeri ini yang sedang melaksanakan pembangunan maupun Pelita-Pelita mendatang diisi dengan orang-orang muda yang dipengaruhi narkotika, demikian diingatkan Presiden.

Menurut Menko Kesra, pemerintah bertekad untuk di waktu mendatang melaksanakan hukuman terberat terhadap penyalahgunaan narkotika yakni dengan pidana mati. Ini sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 1976,katanya.

Dengan dilaksanakannya undang-undang tersebut diharapkan bahaya narkotika bisa berkurang, ujar Alamsyah. Masyarakat diharapkan pula membantu mengatasi masalah narkotika ini misalnya melaporkan bila ada anggota keluarganya yang terkena pengaruh narkotika. "Jangan disembunyikan," ujar menteri.

Selain melaporkan masalah narkotika, Menko juga melaporkan masalah dekadensi moral khususnya di kalangan sebagian pelajar, remaja terutama di beberapa kota besar.

MenurutAlamsyah, dekadensi moral itu diakibatkan antara lain oleh tontonan­tontonan, buku-buku bacaan yang menggairahkan, masalah ekonomi, kurang taat beragama, pengawasan orang tua kurang, dan juga akibat ulah dari para hidung belang maupun antara sesama kawan sendiri.

Departemen P dan K, Departemen Agama dan Departemen Penerangan dewasa ini sedang membahas masalah ini untuk diatasi, kata Alamsyah.

Peranan para orang tua diharapkan pula agar mereka memperhatikan dan memberikan kesadaran terhadap anak-anaknya betapa bahayanya narkotika itu, katanya.

Wajib Belajar

Kepada Presiden, Menko melaporkan juga persiapan-persiapan pelaksanaan wajib belajar anak-anak usia 7-8 tahun yang akan dimulai pada tahun pertama Repelita IV mendatang.

Jumlahnya yang tepat masih diteliti dulu baik di pusat maupun di daerah-daerah tetapi menurut Biro Pusat Statistik diperkirakan tiga juta anak yang termasuk dalam usia wajib belajar itu, kata menteri.

Ratu-Ratuan

Atas pertanyaan wartawan, Menko Kesra menegaskan kembali bahwa pemerintah telah menyerukan kepada berbagai pihak untuk tidak ikut dalam kontes ratu-ratu kecantikan.

Pemerintah melarang warga negara Indonesia ikut dalam adu kecantikan itu karena tidak sesuai dengan kepribadian, kata Alamsyah. Namun ia mengakui bahwa larangan itu berupa seruan, bukan undang-undang ataupun perintah.

Korupsi

Mengenai adanya kasus-kasus korupsi di berbagai departemen khususnya di Departemen Sosial, Menteri menegaskan, "kita tidak akan melindungi orang yang bersalah, tetapi kita berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sebelum sesuatu perkara itu diputuskan oleh pengadilan".

Ia mengatakan, kalau ada seorang yang korupsi di Departemen, bukan berarti semua orang di Departemen itu korupsi. "Jadi kita tidak boleh menggenelarisir," ujarnya. (RA)

Jakarta, Antara

Sumber : ANTARA (05/07/1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 471-473.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.