PRESIDEN SAHKAN UU PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UU PPN
Presiden Soeharto hari Sabtu di Jakarta mensahkan UU No.8 tahun 1984 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 1984 tentang penangguhan mulai berlakunya UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1984 menjadi UndangUndang.
UU No. 8 tahun 1984 itu menetapkan untuk menangguhkan mulai berlakunya UU PPN 1984 dari 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986.
Mulai berlakunya UU PPN 1984itu akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Pemerintah setelah dinilai dengan seksama kesiapan pelaksanaannya sehingga UU PPN tersebut dapat mencapai tujuan dan hasil sebaik-baiknya.
UU No. 8 tahun 1984 tentang penangguhan mulai berlakunya UU PPN 1984 itu ditetapkan mengingat masih diperlukan waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan UU PPN 1984, baik bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama para pengusaha yang terkena pajak tersebut maupun aparatur perpajakannya.
Hal itu dimaksudkan agar dapat dicapai maksud dan tujuan pembaharuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebaik-baiknya.
Perlu persiapan matang
Dalam penjelasan atas UU No.8 tahun 1984 disebutkan, UU PPN 1984 mempunyai jangkauan, peranan dan pengaruh yang besar terhadap perkembangan perekonomian dan pembangunan nasional. Karena itu adalah wajar apabila pelaksanaan sebaik-baiknya dari UU tersebut perlu dipersiapkan secara matang.
Itu berarti bahwa baik seluruh jajaran aparat perpajakan, maupun masyarakat terutama para pengusaha yang terkena pajak tersebut harus benar-benar siap dalam melaksanakan UU tersebut.
Sejak diundangkannya UU PPN 1984 tanggal 31 Desember 1983, berbagai upaya untuk mempersiapkan pelaksanaannya telah dilakukan.
Namun demikian, penilaian yang seksama terhadap segala persiapan yang telah dilakukan selama ini menunjukkan bahwa persiapan pelaksanaan itu masih perlu ditingkatkan lagi.
Mengingat hal itu, maka jika UU PPN 1984 tetap mulai berlaku 1 Juli 1984 sangat dikhawatirkan akan dapat menimbulkan gangguan terhadap stabilitas ekonomi dan pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya.
Agar saat mulai berlakunya UU PPN 1984 itu luwes, terutama setelah mempertimbangkan semasak-masaknya kesiapan pelaksanaannya dalam arti seluasluasnya, maka saat mulai berlakunya UU PPN 1984 akan ditetapkan kemudian dengan peraturan pemerintah.
Dapat Dilaksanakan Sebelum 1986
UU PPN 1 mengandung ketentuan dalam dirinya bahwa UU tersebut mulai berlaku tanggal 1 1984.
Walaupun dalam pasal 1 UU No.8 tahun 1984 ditetapkan mulai berlakunya UU PPN 1984 ditangguhkan sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986, namun ditekankan bahwa UU tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 1986.
UU PPN 1984 diundangkan tanggal 31 Desember 1983 bersamaan dengan UU No.6 tahun, 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
UU No. 6 dan UU No.7 tahun 1983 mulai berlaku 1 Januari 1984, mulai berlaku 1 Juli 1984.
Namun setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR, Presiden melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 1984 telah menangguhkan mulai berlakunya UUPPN 1984 menjadi selambat-lambatnya 1 Januari 1986.
Pemerintah tersebut melalui serangkaian pembahasan pada persidangan Dewan Perwakilan Rakyat disetujui untuk dijadikan UU setelah terlebih dahulu dibuat suatu rancangan Undang-Undangnya.
RUU tersebut melalui sidang paripurna DPR belum lama ini telah disetujui untuk menjadi Undang-Undang. (RA)
…
Jakarta, Pelita
Sumber : PELITA (29/10/1984)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 754-755.