PRESIDEN SOEHARTO BENARKAN KEBIJAKSANAAN JAKSA AGUNG UMUM MENINDAK PENYELUNDUPAN DALAM DAN LUARNEGERI

PRESIDEN SOEHARTO BENARKAN KEBIJAKSANAAN JAKSA AGUNG UMUM MENINDAK PENYELUNDUPAN DALAM DAN LUARNEGERI [1]

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto membenarkan kebijaksanaan Jaksa Agung untuk mengambil tindakan2 yang lebih drastis terhadap penyelundupan2 baik dari luar maupun dari dalam negeri.

JaksaAgung Ali Said SH hari Sabtu, di Bina Graha, melaporkan kepada Presiden bahwa berdasarkan data2 Kejaksaan Agung terdapat peningkatan penyelundupan dalam 1975 ini.

Peningkatan itu didasarkan beberapa analisa bahwa dari pada majunya bidang pembangunan, jelas juga mengundang penyelundupan.

Sebabnya pemerintah mengadakan proteksi terhadap barang2 dalam negeri. Sedangkan negara2 lain tetap mengadakan produksi yang dahulunya Indonesia merupakan pasaran barang2nya.

Indonesia dalam proteksi itu, melakukan peraturan2 pembiayaan yang tinggi, sehingga bagi para pedagang tidak ada jalan lain selain menyelundup.

Tindakan drastis yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menimbulkan efek pencegahan, hingga timbul kejeraan pada mereka.

Dalam hal ini Jaksa Agung berpendapat sistim denda yang dipergunakan sekarang tidak begitu efektif.

Kejaksaan Agung juga sudah mengirimkan surat kepada Menteri Kehakiman dengan tembusan kepada Presiden untuk memperlakukan beberapa pasal dari Undang2 teritorial laut dan maritim dijadikan pasal sebagai pelanggaran ekonomi.

Jaksa Agung mengkategorikan dua jenis penyelundupan yang sekarang ini meningkat yaitu dari luar berupa barang2 kelontong dan tekstil dan dari dalam keluar penyelundupan dan pencurian hasil2 pertanian.

Menurut Jaksa Agung terhadap mereka yang melakukan pelanggaran dihadapan kepada denda ganti rugi tidak begitu efisien hingga melakukan pencurian ikan seenaknya.

Prinsipnya semua harus diselesaikan melalui pengadilan hingga kita menjatuhkan hukuman yang lebih berat dan setimpal antara lain dengan melalui pengadilan itu kapalnya hingga disita.

Para Menteri Kehakiman, Jaksa Agung minta agar beberapa pasal dari Undang2 teritorial laut dan maritim dijadikan tindak pidana ekonomi.

Tindakan2 drastis yang akan dilakukan terhadap segala jenis penyelundupan dalam waktu dekat ini untuk memperoleh daya pencegahan yang se-tinggi2nya.

“Biar kapok mereka,” kata Presiden Soeharto kepada JaksaAgung Ali Said SH. Menjawab pertanyaan tentang penyelundupan Hoa Kiauw ke Indonesia, Jaksa Agung menyatakan masih ada melalui pemasukan secara ilegal. (DTS)

Sumber: ANTARA (01/11/1975)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 769-770.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.