PRESIDEN MEMBERIKAN PENGURANGAN HUKUMAN KEPADA NARAPIDANA

PRESIDEN MEMBERIKAN PENGURANGAN HUKUMAN KEPADA NARAPIDANA [1]

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto, pada peringatan 30 tahun kemerdekaan Republik Indonesia memberikan pengurangan hukuman (remisi) kepada para narapidana yang berkelakuan baik diseluruh Indonesia.

Menurut catatan Dinas Pendaftaran Narapidana Ditjen Bina Tuna Warga Departemen Kehakiman hari Sabtu, dari wilayah pemasyarakatan Medan, Jakarta, Surabaya, Ujungpandang, Denpasar, Irian Jaya, Palembang, Ambon dan Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) adalah sejumlah 20.017 orang. Dari jumlah tsb yang mendapat remisi ialah dari hukuman yang dijalankannya.

Tanda Kehormatan

Menteri Kehakiman Prof.Dr.Mochtar Kusumaatmadja SH pada upacara HUT RI ke XXX di Taman Pejambon no.2 hari Minggu akan menyematkan tanda kehormatan pada empat karyawan Departemen Kehakiman yang berjasa pada negara dan bangsa, khususnya Departemen Kehakiman.

Menurut Kepala Sub. Bagian Penerangan Departemen Kehakiman, Jos Tanjung SH kepada “Antara”, mereka2 yang mendapat tanda kehormatan Karya Satya kelas II itu adalah R.Prayitno BA Hakim Tinggi Pengadilan Jayapura, yang kini menjabat Hakim Tinggi di Semarang. Dan tanda kehormatan Kemerdekaan dan Karya Satya kepada Pembina tingkat I pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang adalah juga janda bekas Menteri Kehakiman Moelyatno SH, Nyonya Lamya SH dan Karya Satya kelas ill kepada pensiunan Direktur Pemasyarakatan Kedua, K. Hardjoprawiro serta Karya Satya Kelas IV kepada Pensiunan Pengatur Muda Lembaga Pemasyarakatan Yogaykarta. (DTS)

Sumber: ANTARA (15/08/1975)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 769.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.