PRESIDEN SOEHARTO : KALAU HARGA BENSIN NAIK TIDAK PERLU HEBOH [1]
Djakarta, Kompas
PRESIDEN meminta pengertian rakjat, seandainja diwaktu mendatang pemerintah menaikkan harga bensin (premium) Rp 5,- perliter. Berarti dari Rp 30,- mendjadi Rp 35,- perliter. Maksud pemerintah ber-sama2 DPR menaikkan harga itu tidak lain adalah untuk mengumpulkan dana bagi keperluan pembangunan.
Dalam sambutannja hari Sabtu pada pembukaan depot minjak milik Pertamina di Plumpang, DjI. Jos Sudarso Djakarta itu Presiden selandjutnja mengatakan: memang, biasanja kenaikan harga bensin didahului kehebohan karena ada pendapat, ketakutan dan kekhawatiran bahwa kenaikan harga bensin akan membawa akibat kenaikan kebutuhan sehari2, sehingga menambah beban penghidupan.
Kekawatiran itu tidak pada tempatnja. Karena masalah bensin hanja merupakan sebagian dari unsur penetapan tarif angkutan.
Presiden selandjutnja mendjelaskan, andaikata bensin itu dinaikkan Rp 5,- perliter (dari Rp.30,- mendjadi Rp.35,-), maka kenaikan tsb, hanjalah seper-enam dari harga semula atau lebih kurang 16 persen.
Lagipula karena bensin hanja merupakan sebagian sadja dari unsur penetapan tarif angkutan, maka sesudahnja Penerintah menaikkan harga minjak Rp. 5,- per liternja, maka tarif itu sebenarnja tidaklah demikian besar.
Sebagai pendjelasan. Presiden memberikan keterangan sbb: setiap liter bensin paling sedikit dapat mentjapai lima kilometer. Berarti kenaikan harga bensin setiap kilometernja paling tinggi Rp 1,- (lima Rupiah di bagi lima kilometer, red). Padahal Rp.1 ini harus dibagi atas beban jg dibawa oleh angkutan tersebut.
Kalau itu angkutan untuk membawa orang, misalnja bus jang memuat 40 orang, maka kenaikan Rp. 1,- (100 sen) dari tiap kilometernja dibagi 40. Berarti djumlah kenaikan hanja dua setengah sen.
Djadi kalau djarak jang ditempuh 100 km, maka kenaikan hanja 250 sen atau Rp. 2,50 (satu ringgit, red).
Lebih2 bila barang2 diangkut truk. Bila masing2 truk minimal membawa 2.500 kg 92,5 ton) barang, maka kenaikannja untuk setiap kilometer hanja seperduapuluhlima sen per kilogram barang. Djadi 25 kg hanja naik satu sen. Djadi djelaslah tidak ada alasan untuk menghebohkan masalah kenaikan harga bensin. Demikian Presiden.
Keterangan Menteri Keuangan
Mengenai rentjana kenaikan harga bensin itu sebenarnja sudah diumumkan Menteri Keuangan beberapa waktu jang lalu. Hanja sadja, kapan kenaikan itu akan dilaksanakan belum ada kepastian.
Dalam keterangan Menteri Keuangan itu, hanja harga bensin sadjalah jang akan dinaikkan. Harga djenis minjak lainnja, seperti minjak tanah dan minjak diesel tetap. (DTS)
Sumber: KOMPAS (13/03/1972)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 11-12.