Presiden Soeharto Keluarkan Keppres Pengaturan Subsidi Gaji dan Pensiun[1]
MINGGU, 1 APRIL 1984 Hari ini Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1984 yang mengatur tentang tata cara penyediaan dan penyaluran subsidi gaji dan pensiun. Dengan dikeluarkannya keputusan ini diharapkan tidak ada lagi kekurangan ataupun kelambatan pembayaran gaji dan pensiun di daerah otonom. Dengan demikian Keputusan Presiden ini akan memberikan kepastian hukum atas kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan bagi pembayaran gaji pegawai negeri sipil pusat yang diperbantukan di daerah. (AFR)
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 141. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003