PRESIDEN SOEHARTO TETAPKAN 10 PROPINSI SEBAGAI DAERAH TRANSMIGRASI

PRESIDEN SOEHARTO TETAPKAN 10 PROPINSI SEBAGAI DAERAH TRANSMIGRASI [1]

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto dalam surat keputusannya Nomor 2/1973 tertanggal 4 Januari 1973 menetapkan Propinsi di Indonesia sebagai daerah transmigrasi.

Kesepuluh Propinsi tsb adalah Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Dinyatakan pula bahwa penunjukan daerah2 lain sebagai daerah transmigrasi di luar daerah tsb, tetap dimungkinkan atas dasar pasal 11 ayat 1 UU No.3/1972. Ayat tsb menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan2 sosial, ekonomi dan pertahanan keamanan atas usul Menteri Transkop, daerah yang dipandang perlu dan tepat penempatan transmigran dapat ditetapkan sebagai daerah transmigrasi dengan Keputusan Presiden.

Pelaksanaan penentuan penempatan transmigran pada daerah2 propinsi tsb, akan diatur dengan Keputusan Bersama Menteri Transkop dengan Menteri Dalam Negeri.

Jawa-Madura-Bali-Lombok Daerah Asal

Keppres No. 1/1973 yang mendahuluinya dan dikeluarkan pada tanggal yang sama menyatakan Keputusan Presiden tentang penetapan pulau2 Jawa, Madura, Bali dan Lombok sebagai daerah asal transmigrasi.

Diantara pertimbangan2nya adalah berdasarkan pertimbangan2 sosial, ekonomi dan pertahanan keamanan maka pulau2 Jawa, Madura, Bali dan Lombok perlu dipindahkan penduduknya dan oleh karenanya tepat untuk ditetapkan sebagai daerah asal transmigrasi. (DTS)

Sumber: ANTARA (07/01/1973)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 354-355.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.