PRESIDEN SOEHARTO :
WAJIB BELAJAR UNTUK ATASI JUMLAH ANAK TAK SEKOLAH
Presiden Soeharto menekankan perlunya kesadaran dan kegotong royongan masyarakat dengan pemerintah dalam melancarkan program wajib belajar, terutama mengatasi besarnya jumlah anak yang tidak mampu bersekolah.
“Jangan sampai anak-anak kita itu menjadi buta huruf sehingga tidak bisa menikmati kemerdekaan”, kata Presiden kepada Menko Kesra Alamsyah Ratu Perwiranegara di Bina Graha Jakarta, Senin.
Kepada wartawan, Alamsyah mengungkapkan bahwa sampai akhir tahun 1984 di Indonesia masih terdapat kurang lebih 1,2 juta anak usia sekolah yang tidak mampu belajar di sekolah, ditambah sekitar 700.000 yang putus sekolah.
Kalau diambil saja satujuta anak untuk disekolahkan, maka diperlukan dana sekitar Rp.60 miliar dari para orang tua asuh, dengan perhitungan setiap orang tua asuh membantu biaya sekolah Rp.60 ribu/tahun untuk setiap anak sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah.
“Tapi kenyataannya sampai sekarang dana dari orang tua asuh yang masuk hanya Rp.1,1 miliar, berarti hanya dapat menampung sekitar 1.900 anak saja”, demikian Alamsyah.
Setelah diteliti, lanjut Menko Kesra, masih sangat kecilnya dana orang tua asuh itu terutama akibat masyarakat (terutama yang mampu) masih kurang mengerti dan sadar terhadap masalah-masalah yang dihadapi di bidang pendidikan.
“Ada yang mampu tapi belum bersedia menjadi orang tua asuh, tapi ada pula yang bersedia tapi kurang mampu”, kata Menko Alamsyah.
Pemerintah tidak dapat memaksa seseorang menjadi orang tua asuh, tapi hanya dapat menyadarkan. “Pemerintah menyediakan prasarana sekolah, peralatan dan guru. Sedang biaya sekolah, pakaian dan lain-lainnya menjadi tanggungan orang tua. Dalam hal ini para orang tua asuh sangat diharap bantuannya terhadap anak-anak keluarga yang tidak mampu,” demikian Alamsyah.
Bencana Alam
Selaku Ketua Umum Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakor PBA), Alamsyah hari itu melaporkan kepada Presiden tentang usaha-usaha yang sudah dilakukan sehubungan dengan timbulnya bencana berupa hujan dan angin kencang di berbagai daerah di Indonesia.
Kepada wartawan, Alamsyah menjelaskan, bencana yang banyak terjadi dalam Januari lalu itu akibat depresi tropis yang meningkat menjadi siklon tropis di wilayah Samudera Hindia.
Langkah-langkah yang sudah diambil menanggulangi akibat bencana itu antara lain pemberian bantuan makanan, akomodasi sementara dan obato-batan bagi korban di samping itu dilakukan rehabilitasi prasarana (jalan, jembatan) oleh Departemen pekerjaan umum dan rehabilitasi rumah dan sejenisnya oleh Departemen sosial.
Bakor PBA juga sedang terus memantapkan fungsi kordinasi, kesiapan aparat, penerapan ilmu dan teknologi prefentif atas bencana alam.
“Kita sedang meluaskan sistem peringatan awal (early warning) di tempat-tempat rawan bencana alam, agar beberapa jam sebelum bencana terjadi sudah diketahui dan dapat menyelamatkan penduduk sekitar” , katanya.
Dalam kesempatan itu Alamsyah juga menyinggung masalah perlindungan dan kesejahteraan anak yang peraturan perundangannya sudah ada, antara lain dalam undang-undang No.4 tahun 1979, SK Menko Kesra No. 10/1983 dan instruksi Menteri Dalam Negeri kepada semua Kepala Daerah.
Pada prinsipnya, kata Alamsyah, pemeliharaan anak menjadi tanggungan pemerintah dan masyarakat, mulai dari kandungan sampai dewasa.
Dalam kaitan itu Presiden menyerukan kepada seluruh orang tua agar di samping adat kebiasaan dan ajaran agama, mereka juga berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945 dalam menyelamatkan, melindungi dan menyejahterakan anak-anak. (RA)
…
Jakarta, Antara
Sumber : ANTARA (04/03/1985)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VIII (1985-1986), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 247-249.