Reformasi: KUD Terbengkalai, Harga Pupuk Membumbung Tinggi

KUD dan Harga Pupuk

 

KOPERASI Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Indonesia pernah sukses dalam swasembada pangan pada 1985/1986. Prestasi itu tidak bisa dilepaskan dari peran KUD. Namun, sejak dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat kecamatan.

Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama.

Menurut data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah KUD di Indonesia sebanyak 7.431. Dari total tersebut, KUD yang masih aktif sebanyak 5.026 sedangkan yang sudah tidak aktif sebanyak 2.405.

Rasio harga gabah terhadap harga pupuk terus mengalami penurunan, terutama pada 1998 ketika Pemerintah atas tekanan IMF menghapus subsidi pupuk. Keadaan itu semakin diperberat saat Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 19 tahun 1998 yang mencabut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang KUD. Padahal, Inpres Nomor 4 Tahun 1984 benar-benar telah memberdayakan KUD dan memudahkan petani mendapatkan pupuk secara murah. Sebab, KUD berperan sebagai distributor utama pupuk di tingkat tapak.

Penurunan rasio harga gabah terhadap harga pupuk menunjukkan tingkat kesejahteraan petani yang semakin kecil. Sebab, rasio itu merupakan salah satu unsur yang menentukan indeks harga yang diterima petani.[]

Sumber: Harian Pelita, 15 Oktober 2012

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.