RUDINI: SOAL SDSB, TERSERAH KEPALA DAERAH
Jakarta, Antara
Kepala daerah berwenang mengatur bahkan membatasi peredaran bukti Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) apabila melihat kondisi rakyat di wilayahnya rawan perjudian, kata Mendagri Rudini Sabtu.
“Kepala Daerah tentu yang paling mengetahui kondisi masyarakatnya,” kata Rudini di Bina Graha Jakarta ketika diminta komentarnya tentang keputusan bupati/kepala daerah tingkat II Bekasi untuk menutup peredaran SDSB di tujuh kecamatan di wilayahnya.
Ia mengatakan, tujuan diadakannya SDSB adalah baik yakni untuk menghimpun dana bagi kemanusiaan dan kemajuan olah raga. Namun, apabila kondisi rakyat setempat rawan terhadap perjudian, maka kepala daerah berwenang mengatur peredaran kupon sumbangan itu.
“Kita semua setuju SDSB. Yang perlu ditindak adalah mereka yang menunggangi kupon tersebut untuk dijadikan bahan perjudian. Untuk menghindari itu, kepala daerah harus bertindak ,” kata Mendagri.
Kepada Presiden Soeharto, Rudini melaporkan sudah dilantiknya tiga wagub dan akan disusul satu wagub lagi, yakni untuk propinsi Timtim. Ia belum bersedia mengungkapkan nama wagub untuk Timtim dengan alasan keputusan Presiden tentang itu belum keluar.
Ia juga melaporkan persiapan bulan bakti LKMD yang akan dicanangkan Presiden tanggal 1 Maret di desa Ngaran, Kecamatan Pulohardjo, Klaten, Jawa Tengah.
Atas pertanyaan wartawan, Mendagri berpendapat timbulnya peristiwa Talangsari tidak ada hubungannya dengan keresahan sosial.
Kalau kasus itu sampai melibatkan rakyat setempat, hal itu dinilainya sebagai suatu tantangan bagi Depdagri untuk meningkatkan ketahanan nasional masyarakat pedesaan dalam bidang ideologi dan politik.
Ia mengatakan, ketahanan nasional masyarakat desa di bidang ideologi dan politik perlu peningkatan karena dengan kasus Talangsari itu, terbukti masih ada masyarakat di pedesaan yang mudah terpengaruh golongan ekstrim untuk menentang Pancasila dan UUD 45.
Namun, di balik itu Mendagri gembira karena instruksinya tanggal 1 November 1988 yang mengharuskan camat dan kepala desa lebih sering berkeliling di daerahnya ternyata sangat bermanfaat.
Hal itu terbukti tindakan-tindakan menentang pemerintah yang dilakukan GPK Warsidi di desa Talangsari terungkap setelah lurah setempat melaporkannya ke camat dan aparat keamanan setempat.
Sementara itu, Menteri KLH Emil Salim, ketika ditanya mengenai kasus Lampung tersebut, mengatakan, kasus itu tidak ada hubungannya dengan orang-orang yang tergusur dari gunung Balak setelah wilayah tersebut dinyatakan sebagai hutan lindung. “Menurut keterangan Pemda, pengikut GPK Warsidi adalah orang-orang pendatang,” kata Emil Salim.
Dalam kesempatan terpisah di Balaikota DKI, Mendagri menyatakan tidak ada istilah keterlambatan dalam penanganan kasus Lampung. Yang ada kepandaian kelompok itu untuk bersembunyi.
“Jangan dinilai aparat Babinsa tidak melakukan pengawasan. Perlu diketahui satu Babinsa mengawasi 17 desa dengan jalan kaki. Saya tahu hal itu karena saya mantan KASAD,” katanya.
Ketika ditanya tentang kelanjutan pembangunan di Talangsari, Mendagri menjelaskan “ya terus saja. Pembangunan jalan terus, wong keadaan sudah aman.”
Sumber : ANTARA(18/02/1989)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 386-387.