SEGERA SUSUN PP MENGENAI PELAKSANAAN UU LINGKUNGAN HIDUP

PRESIDEN SOEHARTO :

SEGERA SUSUN PP MENGENAI PELAKSANAAN UU LINGKUNGAN HIDUP

Presiden Soeharto memerintahkan Menteri Negara PPLH Emil Salim untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) atau perundang-undangan mengenai pelaksanaan RUU tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup Penyusunan PP tersebut diminta pula agar dikoordinasikan dengan departemen­departemen lainnya.

Hal itu dikatakan Emil Salim selesai diterima Presiden Soeharto di Bina Graha hari Sabtu. Ia melaporkan bahwa RUU tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah disetujui DPR, 25 Februari untuk disahkan menjadi undang­undang, yang dibahas dewan sejak 23 Januari 1932.

Dikatakannya baik PP maupun undang-undangnya hendaknya mengindahkan hal-hal yang dapat ikut mendukung dan melancarkan pembangunan.

Dalam petunjuk Kepala Negara itu, kata Menteri Negara PPLH, juga dinyatakan agar seluas mungkin diberikan penyuluhan baik bagi lingkungan aparat sendiri maupun masyarakat luas.

Dengan demikian Undang-undang mengenai lingkungan hidup ini benar-benar bisa dimasyarakatkan dan dipahami, sehingga pelaksanaannya tidak mengganggu pembangunan, ujar Emil Salim.

Analisis Dampak lingkungan

Dalam pertemuan dengan para pemimpin redaksi surat kabar Sabtu siang, Emil Salim mengungkapkan. Presiden Soeharto mengintruksikan agar peraturan pelaksanaan RUU tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, lebih dipusatkan pada pengaturan lingkungan (Andal).

Adanya peraturan perundang-undangan mengenai analisis dampak lingkungan terhadap rencana kegiatan proyek pemerintah maupun swasta dapat menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan, ujar Emil Salim.

Menuntut menteri PPLH, dengan perundang-undangan seperti itu, kemungkinan terjadinya benturan kepentingan antar instansi, dapat dicegah kelak.

Sebagai contoh Emil Salim menunjuk masalah Danau Zamrud di Riau. Di satu pihak ada instansi yang berkepentingan melestarikan ekosistem danau itu, tapi di pihak lain ada pula instasi yang berkepentingan memanfaatkan cadangan minyak bumi yang terdapat di bawah lapisan tanah dasar Danau tersebut.

Ia mengungkapkan sampai sekarang telah disusun delapan jilid buku panduan analisis dampak lingkungan, antara lain untuk proyek pembangunan lapangan terbang, pelabuhan, jalan raya dan kereta api serta pembangkit listrik tenaga nuklir. Namun demikian tenaga yang terampil sekarang ini merupakan penghambat dalam usaha pengelolaan lingkungan hidup, ujar Menteri.

Emil Salim mengharapkan pusat-pusat studi lingkungan yang sudah terbentuk di 28 universitas dan institut, tidak lama lagi mampu membantu pemerintah pusat dan daerah dalam memperkecil pengaruh negatif kegiatan pembangunan terhadap lingkungan setempat.

"Dan bantuan media masa dalam memasyarakatkan masalah lingkungan hidup tetap diperlukan," kata Emil Salim mengenai pentingnya pertemuannya dengan para pemimpin redaksi surat kabar tersebut.

Mencakup Lima Hal

Sebelumnya di Bina Graha Emil Salim mengatakan, pokok-pokok penting UU Lingkungan Hidup mencakup lima hal yaitu, asas dan tujuan, soal penanggulangan kerusakan danpencemaran, pengelolaan lingkungan hidup kewajiban untuk berperan serta dan punya makna dalam kehidupan internasional.

Dalam peraturan pelaksanaan UU ini antara lain terdapat hak dan kewajiban setiap orang yang berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup serta setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian dan kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan.

Menurut Emil Salim, dalam undang-undang pelaksanaan UU Lingkungan Hidup ini, segi-segi yang menyangkut pencemaran tidak perlu mengganggu kebijaksanaan pemerataan pembangunan.

Hal ini disebabkan pemerintah ikut serta membantu usaha yang menunjang golongan ekonomi lemah, dalam langkah usahanya mengatasi masalah pencemaran tersebut, demikian antara lain Menteri Negara PPLH Emil Salim. (RA)

Jakarta, Kompas

Sumber : KOMPAS (01/03/1982)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VI (1981-1982), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 1105-1106.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.