SEMUA DEPARTEMEN AKAN DIREORGANISASI

SEMUA DEPARTEMEN AKAN DIREORGANISASI[1]

Organisasi Dept. Hankam akan Diatur Tersendiri

Jakarta, Kompas

Pemerintah akan melakukan reorganisasi Departemen-Departemen berdasarkan Keputusan Presiden No.44 dan 45 tanggal 26 Agustus 1974.

Menurut sumber Kompas, reorganisasi itu dimaksudkan untuk menegaskan dan menyempurnakan kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Departemen, sesuai dengan perkembangan Pemerintahan Negara.

Susunan organisasi Departemen terdiri dari Menteri sebagai unsur pimpinan, Sekretariat Jendral sebagai unsur pembantu pimpinan, Direktorat Jendral sebagai unsur pelaksana dan Inspektorat Jenderal sebagai unsur pengawasan.

Sekretariat Jendral terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 Biro. Setiap Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 Bagian. Setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 Sub Bagian.

Sedang jumlah Direktorat Jendral Departemen ditentukan menurut kebutuhan. Direktorat Jendral terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 Direktorat. Setiap Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 Sub Direktorat. Setiap Sub Direktorat terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 Seksi. Sekretariat Direktorat Jendral terdiri dari sebanyak­-banyaknya 5 Bagian. Dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 Sub Bagian.

Mengenai unit organisasi lain dan staf ahli, Presiden dapat membentuk suatu Badan atau Pusat dalam lingkungan Departemen sebagai pelaksana tugas tertentu, yang karena sifatnya tidak tercakup baik oleh unsur Pembantu Pimpinan, unsur pelaksana maupun unsur pengawasan. Kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi Badan atau Pusat tersebut diatur dalam keputusan pembentukannya.

Perusahaan Jawatan (Perjan) merupakan unit organisasi dalam lingkungan Departemen yang kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasinya ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Apabila dipandang perlu, Menteri dapat dibantu oleh Staf Ahli yang terdiri sebanyak-banyaknya dari 6 orang. Staf Ahli adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah secara keahlian atas petunjuk Menteri. Staf Ahli tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Dan secara administratif staf ahli itu berada dalam lingkungan Sekretariat Jendral.

Sekretaris Jendral, Inspektur Jenderal, Direktur Jendral dan Pimpinan Unit Organisasi lainnya yang setingkat dengan Direktur Jendral diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedang Pimpinan Unit Organisasi lainnya dilingkungan Departemen diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Khusus mengenai pokok-pokok Organisasi Departemen Pertahanan-Keamanan diatur dalam Keputusan Presiden tersendiri.

Dengan adanya reorganisasi ini ketentuan-ketentuan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku. Peralihan dari susunan kedalam organisasi baru harus diselesaikan paling lambat akhir tahun anggaran 1974/1975.

Dengan ditetapkannya organisasi Inspektorat Jendral di tiap Departemen, maka di Departemen Keuangan yang sebelumnya tidak mempunyai organisasi ini, juga akan dibentuk Inspektorat Jendral.

Demikian juga Hubungan Masyarakat yang selama ini berbeda struktur dan organisasinya di tiap Departemen, nantinya akan seragam yaitu berbentuk Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat yang bernaung di bawah Sekretaris Jendral.

Susunan departemen-departemen:

  1. Departemen Dalam Negeri akan terdiri dari Menteri, Sekretariat Jendral, Inspektorat Jendral, Direktorat Jendral Sosial Politik, Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Ditjen Pembangunan Desa, Ditjen Agraria, Badan Peneliti dan Pengembangan serta Badan Pendidikan dan Latihan.
  2. Sedang Departemen Luar Negeri terdiri dari Menteri, Sekretariat Jendral, Inspektorat Jendral, Ditjen Politik, Ditjen Hubungan Ekonomi dan Sosial Budaya Luar Negeri, Ditjen Pengamanan Hubungan Luar Negeri, Ditjen Protokol dan Konsuler, Badan Penelitian dan Pengembangan Masalah Luar Negeri.
  3. Departemen Kehakiman terdiri dari Menteri, Setjen, Itjen, Ditjen Hukum dan Perundang-Undangan, Pembinaan Badan Peradilan Umum, Bina Tuna Warga, Imigrasi dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  4. Departemen Penerangan terdiri dari Menteri, Setjen, Itjen, Ditjen – Ditjen Penerangan Umum, Radio Televisi dan Film, Pembinaan Pers dan Grafika, Badan Penelitian dan Pengembangan Penerangan.
  5. Departemen Keuangan terdiri dari Menteri, Setjen, Itjen, Ditjen – Ditjen Anggaran, Moneter, Pajak, Bea dan Cukai, Pengawasan Keuangan Negara dan Badan Pendidikan dan Latihan.
  6. Departemen Perdagangan terdiri dari Menteri, Setjen, Itjen, Ditjen – Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, Badan Pengembangan Ekspor Nasional
  7. Departemen Pertanian terdiri dari Menteri, Setjen, Itjen, Ditjen – Ditjen Tanaman Pangan, Kehutanan, Perikanan, Peternakan, Perkebunan, Hadan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian.
  8. Departemen Perindustrian terdiri dari Menteri, Setjen, Itjen, Ditjen – Ditjen Industri Logam dan Mesin, Industri Kimir, Industri Tektil, Aneka Industri dan Kerajinan.
  9. Departemen Pertambangan terdiri dari Menteri, Setjen, Itjen, Ditjen – Ditjen Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi.
  10. Departemen PUTL terdiri dari Menteri, Setjen, Itjen, Ditjen – Ditjen Pengairan, Bina Marga, Cipta Karya, Badan Penelitian dan Pengembangan PUTL.
  11. Departemen Kesehatan terdiri dari Menteri, Setjen, Itjen, Ditjen – Ditjen Pembinaan Kesehatan Masyarakat, Pelayanan Kesehatan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular (P4M), Pengawasan Obat dan Makanan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional.
  12. Departemen Sosial terdiri dari Menteri, Setjen, Itjen, Ditjen – Ditjen Bina Sosial, Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial, Bantuan Sosial, Badan Penelitian dan Pengembangan Sosial.
  13. Departemen P dan K terdiri dari Menteri, Setjen, Itjen, Ditjen – Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Pendidikan Tinggi, Pendidikan Luar Sekolah dan Olahraga, Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pendikan dan Kebudayaan.
  14. Departemen Agama terdiri dari Menteri, Setjen, Itjen, Ditjen – Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Bimbingan Masyarakat Protestan, Bimbingan Masyarakat Katolik, Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha, Urusan Haji.
  15. Departemen Nakertranskop terdiri dari Menteri, Setjen, Itjen, Ditjen: Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja, Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Badan Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Koperasi, Pusat Produktivitas Nasional
  16. Departemen Perhubungan terdiri dari Menteri, Setjen, Itjen, Ditjen – Ditjen Perhubungan Darat, Perhubungan Udara, Perhubungan Laut, Pos dan Telekomunikasi. (DTS)

SUMBER: KOMPAS (23/09/1974)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 455-457.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.