Majdjen Ali Murtopo
SISIHKAN “PIAGAM DJAKARTA” & ROMBAK UU KEPARTAIAN & KEORMASAN [1]
Djakarta, IPMI
DALAM fase post Pemilu sekarang semua fikiran dan tenaga hendaknja ditudjukan kepada 3 sasaran: fungsionalisasi, professionalisasi dan konstitusionalisasi. Untuk itu maka keluarga besar “Bulan Bintang” djangan lagi membuang2 energi untuk mempersoalkan berlakunja “Piagam Djakarta”, karena dokumen tsb sudah tidak dipakai lagi, demikian Majdjen Ali Moertopo.
Tokoh Dewan Pembina Golkar itu menegaskan agar illusi jang mau menghidupkan lagi Piagam Djakarta dibuang djauh2, karena jang berlaku sekarang ialah Pembukaan UUD 1945, dimana “7 kata”: “melaksanakan sjariat Islam bagi pemeluk2nja”, setjara konstitusionil sedjak th 1945, telah dihapus.
Ia mengingatkan salah satu faktor dari Pembukuan Undang2 Dasar 45 dimana persatuan dan kesatuan bangsa atau mendjadi ukuran terpenting. Bukan “Bangsa Indonesia” plus “Djakarta Charter”. “Bangsa Indonesia” plus Marhaenisme atau Marxisme/Komunisme, tapi Bangsa Indonesia jang satu tanpa predikat apa2″ kata Kepala Opsus tsb dalam tjeramahnja didepan Pekan Orientasi 24 Anggota terpilih DPR Parmusi kemarin di Gedung Pertemuan Stannia Djl. Tjik Di Tiro 56 Djakarta.
Ali Moertopo minta agar “uneg2” Piagam Djakarta jang dikatakan masih ada didalam tubuh Parmusi dihilangkan, “daripada gara2 piagam itu, salaman antara teman sadja ragu2.
“Soal ini harus hilang”, katanja. la menolak pendapat Prawoto dalam bukunja jang masih mau mentjoba menghidupkan “Djakarta Charter” tapi sebaliknja sependapat dengan Dr. Hatta dan Sajuti Melik dalam bukunja masing2, bahwa “tudjuh kata” dalam piagam sudah tidak dipakai lagi.
Penjederhanaan Kepartaian
Dalam tjeramahnja selama 2 djam lebih, Ali Murtopo menilai pertemuan Presiden Soeharto dengan pimpinan 10 partai2 dan Golkar hari ini adalah dalam rangka fungsionalisasi professionalisasi dan konstitusionalisasi semua lembaga2 sosial politik. Penjederhanaan kepartaian jang akan ditempuh oleh Pemerintah dilakukan setjara persuasif (adjakan) dan edukatif. Djika tidak ditjapai kata sepakat, maka soalnja akan dibawa keforum DPR.
la menolak pendapat2 bahwa tjara2 jang ditempuh Kepala Negara “dipaksa dari atas”.
Mendjawab pertanjaan pers Ali Murtopo jakin bahwa pertemuan2 antara Pak Harto dengan tokoh2 politik di Istana Merdeka malam nanti “tidak akan gagal”. Ia menegaskan bahwa tjara jg terbaik untuk penjederhanaan kepartaian adalah melalui UU. Untu kitu RUU Kepartaian & Keormasan jang gagal disjahkan oleh DPR-GR 3 th jl. harus dirombak. “Bikin jang baru”, katanja tegas. Ia mengadjak “silahkan buatlah konsep RUU jg baru, dan serahkan kepada saja”, udjarnja kepada para Wartawan. (DTS)
Sumber: KAMI (09/10/1971)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 827-828.