SOEHARTO TERIMA SURAT PANGGILAN SEBAGAI PEMILIH

SOEHARTO TERIMA SURAT PANGGILAN SEBAGAI PEMILIH

 

Presiden Soeharto dan keluarga Selasa menerima formulir C yaitu surat panggilan bagi pemilih untuk dapat melaksanakan hak pilihnya pada pemilihan umum tanggal 23 April mendatang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Surat panggilan tersebut disampaikan langsung oleh para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang Hansri Tando, Ketua Rukun Tetangga (RT) 002/RW 01, kelurahan Gondangdia, kecamatan Menteng (Jakarta Pusat) di mana Presiden bersama keluarga bertempat tinggal.

Pada hari Pemilu nanti Pak Harto dan Ibu Tien akan memberikan suaranya di TPS II yang berlokasi di jalan Cendana No. 31, berarti satujalan dengan rumah kediaman Presiden, bersama 420 pemilih lain yang tinggal di sekitar jalan tersebut.

Para petugas KPPS menemui Presiden dengan didampingi oleh Camat Menteng Rusli Kahar dan Lurah Gondangdia M. Singgih selaku Kordinator KPPS setempat.

Menurut Ny. Tando kepada wartawan, Pak Harto memperoleh nomor pemilih 293, sedang Ibu Tien bemomor 337. Namun giliran masuk ke bilik suara nanti tidak didasarkan pada nomor tersebut, melainkan berdasarkan pendaftaran ketika pemilih datang ke TPS pada hari Pemilu.

Menurut jadwal, penyampaian formulir C kepada para pemilih di wilayah DKI Jakarta dilakukan sampai tanggal 20 April oleh petugas KPPS yang akan datang ke rumah masing-masing pemilih dan diharapkan pemilih membubuhkan tandatangan sebagai tanda telah menerima surat panggilan tersebut.

Bila sampai tanggal 22 April seseorang pemilih belum juga menerima formulir C, maka yang bersangkutan dapat segera memintanya kepada Ketua KPPS atau Lurah setempat selaku Kordinator KPPS.

Formulir C berupakan tanda bukti bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan, karena itu tanpa surat panggilan itu seseorang tak dapat memberikan suara pada pemilu 23 April nanti.

Surat panggilan itu harus dibawa oleh masing-masing pemilih pada 23 April nanti dan segera diserahkan kepada Ketua KPPS, kemudian pemilih itu menunggu panggilan/giliran masuk ke bilik suara untuk menusuk tanda gambar organisasi peserta pemilu (OPP) pilihannya.

Diingatkan kepada masyarakat agar di TPS tidak membawa alat atau memakai pakaian yang bergambar OPP. Diharapkan pula agar para pemilih menunggu gilirannya dengan tenang dan tertib. (RA)

 

Jakarta, Antara

Sumber : ANTARA (14/04/1987)

 

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 108-109.

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.