HASIL PERTEMUAN PRESIDEN DENGAN PIMPINAN PARPOL – PARPOL DAN GOKAR

Tadjuk Rentjana

HASIL PERTEMUAN PRESIDEN DENGAN PIMPINAN PARPOL­-PARPOL DAN GOLKAR [1]

 

Djakarta, Berita Yudha

RAKJAT di Ibukota bahkan djuga rakjat diseluruh Indonesia menunggu sekali apa jang telah dihasilkan dalam pertemuan Bapak Presiden dengan Pemimpin2 Parpol dan Golkar sedjak hari Rabu jang lalu itu, karena persoalannja menjangkut hal2 jang sangat penting, ialah mengenai gagasan Bapak Presiden jang ditawarkan kepada Pemimpin2 Parpol dan Golkar tentang: penjederhanaan fraksi di DPR, tentang masalah MPR, tentang penjederhanaan partai2, tentang Ketua DPR dipegang oleh siapa, tentang pelaksanaan musjawarah menggunakan voting atau tidak, tentang masih berfungsinja MPRS atau tidak lagi kalau DPR hasi 1 Pemilu telah dilantik, tentang Pimpinan MPR, tentang adanja kevakuman atau tidak kalau MPRS tidak berfungsi lagi, dan tjara penjederhanaan partai2 apakah akan dipaksakan dari atas atau tidak, dan masih banjak lagi.

Tokoh2 dari Informasi2 jang berhasil dikumpulkan oleh Berita Yudha menundjukkan. bahwa :

  1. Pada umumnja sembilan parpol dan Golkar dapat menerima baik gagasan Presiden mengenai penjederhanaan fraksi di DPR. Jalan demi kelantjaran pengambilan keputusan berdasarkan Demokrasi Pantjasila, di DPR nantinja hanja akan ada 4 fraksi, ialah : satu fraksi ABRI, satu fraksi Golkar dan dua fraksi partai2 (satu fraksi jang terdiri dati NU, Parmusi, PSII dan Perti jang biasa disebut Kelompok Spirituil-Materiil atau Persatuan Pembangunan, dan satu fraksi jang terdiri dari partai2 PNI, Parkindo dan Katholik jang biasa disebut Kelompok Materiil-Spirituil atau Demokrasi Pembangunan).
  2. Soal nama tersebut pada umumnja baik parpol2 maupun Bapak Presiden sendiri berpendapat tidak mendjadi masalah jang prinsipiil.
  3. Pada umumnja semua parpol dan Golkar menerima gagasan Presiden bahwa pimpinan DPR akan terdiri dari 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua jang mewakili keempat fraksi tersebut diatas.
  4. Ketua DPR walaupun sebenarnja wadjar kalau di pegang Golkar jang mempunjai suara sangat besar, toch oleh Bapak Presiden dikatakan tidak mutlak harus dipegang Wakil Golkar malahan disugestikan agar dipegang oleh Wakil Partai. Pendapat Bapak Presiden ini sangat disetudjui dan disambut oleh parpol2.
  5. Mengenai pelaksanaan azas2 musjawarah untuk mufakat sesuai dengan Demokrasi Pantjasila pada umumnja parpol2 dan Golkar berpendapat bahwa adanja voting atau tidak hendaknja didasarkan pada ketentuan Undang2 Dasar.
  6. Pada umumnja parpol2 berpendapat bahwa untuk masalah2 jang prinsipiil seperti mengenai Preambule UUD djangan sampai diadakan voting. Dalam hal ini Bapak Presiden berpendapat bahwa apabila mechanisme fraksi2 jang empat itu dapat berdjalan effektif, maka DPR dalam memutuskan sesuatu masalah dapat melakukannja tanpa mengadakan voting, dan tanpa adanja keharusan selalu adanja aklamasi.
  7. Didalam musjawarah di fraksi2 juga dilihat bagian dari fraksi jang mana jang tidak menjetudjui sesuatu masalah. Dengan demikian sesuatu Keputusan dapat diambil dengan mufakat bulat (aklamasi) atau dengan suara terbesar dengan tjatatan sebagian tidak menjetudjui (dari fraksi atau bagian fraksi).
  8. Pada umumnja semua parpol dan Golkar sependapat dengan Bapak Presiden bahwa dengan telah diresmikannja DPR hasil Pemilu tanggal 28 Oktober nanti. MPRS sudah tidak dapat berfungsi lagi.
  9. Parpol2 dan Golkar dapat menerima gagasan Bapak Presiden bahwa setelah terbentuknja DPR nanti, pemerintah dengan berkonsultasi dengan parpol2 dan Golkar membentuk suatu Badan Persiapan Sidang Pelantikan MPR hasil Pemilu.
  10. Parpol2 sependapat bahwa pimpinan MPR nanti dalam masa sidangnja terdiri dari Pimpinan DPR ditambah dengan seorang Wakil Ketua jang mewakili fraksi daerah. Ketetapan ini harus diputuskan oleh sidang MPR sendiri.
  11. Dalam waktu MPR tidak bersidang, Pimpinan MPR tidak ada, dan mereka mendjalankan fungsinja kembali sebagai pimpinan DPR, sedangkan Wakil Ketua MPR dari fraksi Daerah dapat diserahi tugas sebagai Ketua BP MPR jang tugasnja menampung hal2 jang mungkin perlu untuk persiapan sidang2 MPR jang mungkin diadakan.
  12. Menurut Bapak Presiden tidak akan ada kevakuman dengan tidak berfungsinja lagi MPRS, karena fungsi Lembaga Tertinggi tersebut sebenarnja telah dilakukan dengan adanja penetapan2 haluan negara dan dengan adanja pengangkatan Mandataris MPRS seperti dilakukan dalam Sidang Umum MPRS tahun 1968 dulu.
  13. Pada umumnja parpol2 dapat menjetudjui adjakan Bapak Presiden agar pengelompokan kekuatan masjarakat jang sekarang tertjermin dalam fraksi2 di DPR, ialah Golkar. Demokrasi Pembangunan dan Persatuan Pembangunan kelaknja dapat mengkristalisasi diri dalam rangka penjederhanaan kepartaian, dan, setidak -tidaknja dalam Pemilu 1976 jad peserta Pemilu hanja akan keluar dengan tiga tanda gambar, ialah tanda gambar Golkar, Kelompok Demokrasi Pembangunan dan Kelompok Persatuan Pembangunan.
  14. Dalam hubungan tersebut Bapak Presiden menegaskan tidak ingin memaksakan penjederhanaan partai2 itu dengan paksaan dari atas, tetapi beliau mengingatkan bahwa penjederhanaan Kepartaian dan Keormasan itu adalah tugas jang dibebankan oleh rakjat melalui MPRS jg harus diatur melalui Undang2. Maka mendjadi kewadjiban DPR dan Pemerintah untuk menjiapkan dan melaksanakan ketentuan tersebut. Oleh sebab itu akan sangat baik djika masjarakat sendiri dalam hal ini parpol2 jang menjadari sendiri dan berusaha kearah itu.

Harian Berita Yudha kita ini menjambut dengan penuh optimisme pokok2 hasil dan kesimpulan pertemuan konsultasi antara Bapak Presiden dengan parpol2 dan Golkar jang berlangsung dua kali itu.

Insja Allah stabilisasi politik dengan demikian akan tertjapai dan rakjat merasakan manfaatnja. (DTS)

Sumber: BERITA YUDHA (11/10/1971)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 875-878.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.