16 Juni 2017

MENTERI MUDA DISINGKAT “MENMUDA”

MENTERI MUDA DISINGKAT "MENMUDA” Menteri muda adalah menteri negara pembantu Presiden yang diperbantukan kepada menteri negara lainnya, baik yang memimpin atau tidak memimpin departemen. Demikian menurut Keputusan Presiden (Keppres) No. 23 tahun 1983 yang