14 Agustus 2013
Presiden Soeharto Putuskan Wajib Pajak Pribadi Para Pejabat SELASA, 3 AGUSTUS 1971, Presiden Soeharto memutuskan bahwa semua pejabat negara, pegawai negeri maupun ABRI, dikenakan kewajiban membayar pajak-pajak pribadi (MP2P), pengurusan mana dilakukan selambat-lambatnya pada