TUJUAN DAN FUNGSI PENGAWASAN

TUJUAN DAN FUNGSI PENGAWASAN [1]

 

Jakarta, Suara Karya

Pengawasan merupakan salah satu unsur manajemen yang sangat menentukan apakah pelaksanaan manajemen itu bisa berhasil atau tidak. Hal inilah yang disinggung dengan tandas oleh Presiden Soeharto dalam amanatnya pada pembukaan rapat kerja keuangan dan perbankan I di Istana Negara, Rabu yang lalu.

Seperti dikatakan Presiden Soeharto, ada beberapa hal yang hendak dicapai dengan pengawasan itu. Diantaranya adalah agar pelaksanaan setiap kegiatan dapat berjalan menurut rencana. Dari sudut itu, maka fungsi pengawasan disini adalah menjaga agar proses pelaksanaan kegiatan selalu berada dalam garis-garis yang telah ditetapkan.

Fungsi lain dari pengawasan yang tidak kurang pentingnya, apalagi dalam masyarakat kita yang sedang berkembang ini, adalah sebagai alat yang memungkinkan dilakukannya penyempurnaan-penyempurnaan lebih lanjut, baik dalam rencana kegiatan itu sendiri maupun dalam pelaksanaannya. Untuk bisa melaksanakan fungsi itu, maka pengawasan harus bersifat prospektif, dalam arti melihat ke masa depan dengan menggunakan kekurangan-kekurangan masa kini sebagai bahan untuk melakukan penyempurnaan-penyempurnaan.

Selanjutnya pengawasan juga berfungsi mendidik. Atau menurut istilah yang dipakai Presiden Soeharto, “menolong” pejabat-pejabat agar tidak terlanjur melakukan pelanggaran yang dapat dihukum. Dalam kaitan ini agaknya perlu diingat kata pepatah yang mengatakan bahwa “kesempatanlah yang membuat seseorang menjadi pencuri”.

Betapapun sempumanya sebuah pengaturan, pada umumnya ia masih mempunyai kelemahan-kelemahan. Bagi seorang pelaksana yang mempunyai itikad baik, bukan saja kelemahan-kelemahan itu tidak akan digunakannya untuk melakukan penyelewengan, tetapi ia juga akan berusaha menutupnya sehingga tidak terjadi penyelewengan.

Tapi bagi pelaksana yang beritikad baik, selain dari kelemahan-kelemahan yang ada tentu akan digunakan dengan sebaik-baiknya, juga pelanggaran akan tidak terlalu sulit dilakukannya, bila pengawasan kurang berfungsi.

Dalam hal ini, disamping pengawasan berfungsi preventif, ia juga harns bertujuan pembinaan mental, antara lain melalui pemberian ancaman saksi yang memadai. dan ancaman sanksi itu hanya bisa efektif mencapai sasaran bila ia dilaksanakan dengan tegas dan tepat. Kalau tidak maka ia akan cenderung menggelitik pelaksana­-pelaksana yang beritikad baik untuk juga melakukan penyelewengan.

Agar tujuan pengawasan itu bisa dicapai sesuai dengan fungsinya, barangkali memang perlu dibina dan dikembangkan terus pengawasan masyarakat seperti dikatakan Presiden. Selain, pengikutsertaan masyarakat dalam pengawasan ini, merupakan salah satu pelaksanaan hak demokrasi yang paling asasi, ia juga akan dapat membantu petugas/instansi yang melakukan pengawasan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Sehingga, disatu pihak penyalahgunaan wewenang pengawasan untuk mencari-cari ke salah diharapkan sebanyak mungkin dapat dihindarkan, dilain pihak kemungkinan adanya permainan, antara yang mengawasi dan yang diawasi dapat diperkecil.

Pada akhirnya pembinaan dan pengembangan pengawasan masyarakat ini adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dan akan semakin mendorong timbulnya kegairahan partisipasi dalam pembangunan ini. (DTS)

Sumber: SUARA KARYA (18/04/1975)

 

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 552-553.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.