Yang Disebut “PETRUS”

YANG DISEBUT “PETRUS” DAN HUKUMAN MATI1)

 

Pers ramai menulis mengenai kematian misterius sejumlah orang, dengan menyebut penembakan terhadap gali-gali, atau “penembakan misterius”, atau “penembak misterius”, atau disingkatnya lagi dengan sebutan “petrus” dan sebagainya.

Beberapa orang politik dan sejumlah kaum cendekiawan berbicara dan menulis tentang ini. Masyarakat ramai membicarakannya. Di forum internasional juga ada yang menyinggung-nyinggungnya, mengeksposnya. Dia tidak mengerti masalah yang sebenarnya.

Kejadian itu, misterius juga tidak. Masalah yang sebenarnya adalah bahwa kejadian itu didahului oleh ketakutan yang dirasakan oleh rakyat. Ancaman-ancaman yang datang dari orang-orang jahat, perampok, pembunuh, dan sebagaimanya terjadi. Ketenteraman terganggu. Seolah-olah ketenteraman di negeri ini sudah tidak ada. Yang ada seolah-olah hanya rasa takut saja. Orang-orang jahat itu sudah bertindak melebihi batas perikemanusiaan. Mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi sudah bertindak melebihi batas perikemanusiaan. Umpanya saja, orang tua sudah dirampas pelbagai miliknya, kemudian masih dibunuh. Itu kan sudah di luar kemanusiaan. Kalau mengambil, ya mengambillah, tetapi jangan lantas membunuh. Kemudian ada perempuan yang diambil kekayaannya dan si istri orang lain itu masih juga diperkosa oleh orang jahat itu, di depan suaminya lagi. Itu sudah keterlaluan !. Apa hal itu mau didiamkan saja?. Dengan sendirinya kita harus mengadakan treatment, tindakan yang tegas. Tindakan tegas bagaimana?. Ya, harus dengan kekerasan. Tetapi kekerasan itu bukan lantas dengan tembakan, dor! dor! begitu saja. Bukan! Tetapi yang melawan, ya, mau tidak mau harus ditembak. Karena melawan, maka mereka ditembak.

Lalu ada yang mayatnya ditinggalkan begitu saja. Itu untuk shock theraphy, terapi goncangan. Supaya, orang banyak mengerti bahwa terhadap perbuatan jahat masih ada yang bisa bertindak dan mengatasinya. Tindakan itu dilakukan supaya bisa menumpas kejahatan yang sudah melampaui batas perikemanusiaan itu.
Maka kemudian meredalah kejahatan-kejahatan yang menjijikkan itu.

***

Orang bertanya mengenai pelaksanaan hukuman mati di Indonesia ini. Orang bertanya demikian, karena memang semasa saya memegang pucuk pimpinan pemerintah terjadi beberapa kali pelaksanaan hukuman mati.
Saya jawab: Hukuman mati itu ada dalam undang-undang hukum pidana kita. Undang-undang itu menyebutkan, siapa yang berbuat salah demikian bisa diancam dengan hukuman mati. Jadi, mereka yang tidak ingin dikenakan hukuman mati, hendaknya janganlah melakukan perbuatan yang bakal melanggar peraturan itu karena sudah diberitahu apa akibatnya.

Saya sendiri memang percaya bahwa mati itu di tangan Tuhan. Ada tiga hal yang pasti di tangan Tuhan: lahir, mati, dan jodoh.

Sebagai Presiden saya kadang-kadang menerima permintaan grasi mengenai hukuman mati yang telah dijatuhkan pada seseorang. Berkenaan dengan ini tempo-tempo timbul pertanyaan pada diri saya, “Apakah saya ini harus menentukan matinya orang itu? Apakah saya ini menjadi perantara semata-mata bagi matinya orang itu?”.
Sementara saya percaya bahwa mati di tangan Tuhan, saya pun berfikir, hendaknya sebagai manusia kita jangan turut menentukan matinya seseorang.

Maka terus terang saya tanyakan semua hal yang berkenaan dengan nasib orangyang dijatuhi hukuman mati itu kepada Mahkamah Agung. Kalau jawaban dari Mahkamah Agung mengatakan ‘ya’ dia harus menjalani hukuman mati, maka saya putuskan: ‘ya’, sudahlah, saya tolak saja permintaan grasi itu. Dengan ini saya berfikir, barangkali memang Tuhan sudah menentukan matinya orang itu harus melewati keputusan saya.

Dengan begitu pikiran saya tidak terganggu lagi. Tuhan yang akan menilai apa yang harus saya pikul kelak.

Berkenaan dengan ini saya tidak pernah kedatangan istri orang yang dijatuhi hukuman mati dan meminta-minta agar pelaksanaan hukuman itu ditangguhkan, atau orang itu diberi grasi. Tetapi kalaupun saya kedatangan orang seperti itu, segalanya akan saya tempuh seperti biasa.

Bahwasannya saya pernah beberapa kali memberikan grasi kepada mereka yang sudah dijatuhi hukuman mati, itupun terjadi, dengan proses seperti apa yang saya katakan tadi. Tetapi saya melaksanakannya tidak dengan ramai-ramai. Begitu juga keputusan saya terhadap Subandrio dan Omar Dhani, mengubah hukuman mereka menjadi seumur hidup.

 

___________________

1. Penuturan Presiden Soeharto, dikutip langsung dari buku “Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya” yang ditulis G. Dwipayana dan Ramadhan KH,  diterbitkan PT Citra Kharisma Bunda Jakarta, tahun 1982, hal 389

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.